Minggu, 21 September 2025

PPDB SMP Purbalingga 2023: Jadwal, Syarat, Mekanisme, Tata Cara dan Berkas Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, mekanisme, cara dan berkas pendaftaran PPDB SMP Purbalingga 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Suci BangunDS
Tangkapan layar laman purbalingga.siap-ppdb.com
Tampilan laman purbalingga.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, mekanisme, cara dan berkas pendaftaran PPDB SMP Purbalingga 2023. 

b. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran melalui website purbalingga.siap-ppdb.com dan hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam 1 (satu) wilayah zonasi, dan 1 (satu) jalur
lain selain zonasi.

c. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui Jalur Zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:

1) Jalur Afirmasi; atau
2) Jalur Prestasi; dan/atau
3) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,

di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

d. Calon peserta didik baru mengirimkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk softfile (scan/foto).

Adapun berkas yang dikirimkan sebagai berikut:

1) STTB/Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat (apabila sudah ada);

2) Surat Keterangan Lulus (SKL) dan/atau Surat Keterangan Nilai Rapor Sekolah/Madrasah dari Semester VII (tujuh) s.d. XI (sebelas) Tahun Pelajaran 2022/2023 Asli;

3) Kartu Keluarga;

4) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

5) Piagam kejuaran (jika memiliki);

6) Dokumen bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang (jika memiliki), seperti Program/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

7) Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; dan

8) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

e. Panitia pendaftaran calon peserta didik melaksanakan verifikasi berkas pendaftaran dan menginput data calon peserta didik baru secara online;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan