Sabtu, 20 September 2025

PPDB SMP Purbalingga 2023: Jadwal, Syarat, Mekanisme, Tata Cara dan Berkas Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, mekanisme, cara dan berkas pendaftaran PPDB SMP Purbalingga 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Suci BangunDS
Tangkapan layar laman purbalingga.siap-ppdb.com
Tampilan laman purbalingga.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, mekanisme, cara dan berkas pendaftaran PPDB SMP Purbalingga 2023. 

f. Calon peserta didik menerima Bukti Pendaftaran;

g. Calon peserta didik memantau secara online dan real time pada website PPDB online pada SMP tujuan yang didaftarkan.

Baca juga: PPDB SMP Sukoharjo 2023 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

2. Pendaftaran dengan Mekanisme Luring/Offline

a. Calon peserta didik baru mengambil formulir pendaftaran pada SMP Negeri dan SMP Swasta yang tidak menyelenggarakan PPDB daring/online dan mengisi formulir pendaftaran tersebut sesuai dengan data pendukung calon peserta didik.

b. Calon peserta didik mengembalikan formulir pendaftaran pada SMP yang dituju dengan melampirkan berkas:

1) Foto copy STTB/Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang dilegalisir oleh kepala sekolah/madrasah/pejabat yang berwenang (apabila sudah ada);

2) Surat Keterangan Lulus (SKL) dan/atau Surat Keterangan Nilai Rapor Sekolah/Madrasah dari Semester VII (tujuh) s.d. XI (sebelas) Tahun Pelajaran 2022/2023 Asli;

3) Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;

4) Foto copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;

5) Foto copy Piagam kejuaran yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasal asal (jika memiliki);

6) Foto copy dokumen bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang (jika memiliki), seperti Program/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH);

7) Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia;

8) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan; dan

9) Persyaratan lain yang ditetapkan oleh sekolah selama tidak bertentangan dengan ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku.

c. Panitia pendaftaran calon peserta didik melaksanakan verifikasi berkas pendaftaran dan menginput data calon peserta didik.

d. Calon peserta didik menerima Kartu Pendaftaran.

e. Calon peserta didik memantau posisi peringkatnya melalui Jurnal Harian PPDB di sekolah tersebut

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan