Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib
Kwarnas Minta Menteri Nadiem Tinjau Ulang Kebijakan Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib
Dirinya mengingatkan keberadaan Gerakan Pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintah.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Acos Abdul Qodir
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito melalui keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).
Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib
Mas Menteri Disemprot DPR soal Pramuka Dicoret dari Ekskul Wajib: Jangan Pancing Kekisruhan! |
---|
Panggil Nadiem Makarim, Komisi X DPR RI Minta Pramuka Dijadikan Kokurikuler |
---|
Nadiem Makarim: Saya Juga Anak Pramuka, Pernah Jurit Malam di SD |
---|
Wapres Nilai Tak Masalah Pramuka Bukan Ekskul Wajib: Bagus, Jadi Tergantung Minat Siswa |
---|
Fraksi Gerindra Tolak Rencana Mendikbud Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib di Sekolah, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.