Beasiswa Pendidikan
Jenis-jenis Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, untuk Jenjang D4/S1, S2, dan S3
Berikut jenis-jenis Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 tersedia untuk jenjang D4/S1, S2, dan S3
Penulis:
Bangkit Nurullah
Editor:
Sri Juliati
a) bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut.
TOAFL atau sertifikat bahasa arab pusat dengan skor paling rendah 425 untuk program sarjana, 450 untuk program Magister dan 500 untuk program Doktor;
b) bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis skor paling rendah B2 untuk program Sarjana, C1 untuk Program Magister dan Doktor;
c) bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol skor paling rendah B1 untuk Program Sarjana, C1 untuk program Magister dan Doktor; atau
d) bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi tujuan di negaranegara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut dengan skor paling rendah HSK 4 dengan point 180 untuk program Sarjana, HSK Level 5 dengan point 180 untuk Magister dan HSK Level 6 dengan point 180 untuk program Doktor;
3) Sertifikat Kempuan bahasa asing yang di maksud pada angka 2 huruf a, b, c dan d yang berlaku dan diterbitkan oleh lembaga resmi yang diakui sebagai syarat
masuk Perguruan Tinggi tujuan.
4) Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya,
cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan sampai pada saat pendaftaran.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu, 8 Mei 2024: Gemini Terbuka, Leo Rindu, Pisces Silaturahmi
J. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
1. melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
3. melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
K. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
1) Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
2) Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
L. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai
dengan format yang disediakan oleh BPPT.
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.