UI Sudah Tetapkan UKT dan IPI untuk Mahasiswa Baru
Tarif UKT dan IPI di UI mengacu pada data latar belakang sosio-ekonomi orang tua/penanggung biaya pendidikan.
Editor:
Choirul Arifin
Sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap Program Studi.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
Penetapan tarif IPI dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan mahasiswa.
Baca juga: Terbaik Kategori Sosial Media dan Majalah Internail, UI Raih Penghargaan SPA Awards 2024
IPI dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).
Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi, UI akan menetapkan Kelompok IPI yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.
IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2.
Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5.
Baca juga: Biaya Kuliah Unpad Jalur Mandiri 2024, Ini Besaran UKT per Semester
Apabila dirasakan adanya ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
Tabel tarif IPI bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Kelas Reguler Angkatan Tahun 2024 yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) Tahun Akademik 2024/2025 dapat dilihat di website penerimaan.ui.ac.id.
Perlu diketahui, penetapan UKT mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Rujukkan lainnya adalah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang keduanya merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sesuai dengan regulasi tersebut, dalam proses penetapan tarif UKT UI melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI.
Sumber: Tribun depok
Guru Besar UI: Serangan Israel ke Iran Direstui Presiden Donald Trump untuk Hancurkan Senjata Nuklir |
![]() |
---|
Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Kampus UI Wamenkes Ingatkan Soal Tingginya Biaya Medis |
![]() |
---|
Jadwal Jalur Mandiri UGM, UI, ITB dan Undip 2025, Cek Tanggal Pendaftarannya |
![]() |
---|
Cerita Syahnaz Rela Bawa Koper Besar ke Ruang Kuliah Sebelum Mudik ke Purwokerto |
![]() |
---|
Gandeng Ellips Mahasiswa UI Edukasi Kesehatan Rambut Kepada Warga Binaan Panti Sosial di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.