Penerimaan Siswa Baru
PPDB Depok TK, SD, SMP Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Dokumennya
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Depok 2024 jenjang TK, SD dan SMP dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024).
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Depok 2024 jenjang TK, SD, dan SMP dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024).
Pendaftaran tersebut berlaku untuk:
- TK: jalur zonasi
- SD: jalur zonasi
- SMP: jalur zonasi, zonasi bedahan, zonasi cinangka
Berikut adalah syarat administrasi yang harus disiapkan:
Syarat Administrasi Jenjang TK
a) Fotocopy akte kelahiran;
b) Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang memiliki;
c) Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali;
d) Fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023;
Baca juga: Link Daftar PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini
e) Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli;
f) Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai 10.000.
Syarat Administrasi Jenjang SD
1. Untuk calon peserta didik di bawah 7 tahun memiliki STSB (TK)/Raudlatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara Paud Sejenis (SPS);
2. Menyerahkan Akte Kelahiran asli dan fotocopy;
3. Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali;
4. Fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023; 5. menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli orang tua Calon Peserta Didik;
6. Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai 10.000;
7. fotokopy kartu PKH (Program Keluarga Harapan) bagi yang memiliki;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.