Rabu, 13 Agustus 2025

Penerimaan Siswa Baru

Tata Cara Prapendaftaran PPDB Riau 2024 Jenjang SMA/SMK, Registrasi Akun di Laman ppdb.riau.go.id

Berikut tata cara Prapendaftaran PPDB Riau 2024 jenjang SMA/SMK yang dibuka mulai Jumat (21/6/2024).

Penulis: Lanny Latifah
https://ppdb.riau.go.id/
Prapendaftaran PPDB Riau 2024 - Berikut tata cara Prapendaftaran PPDB Riau 2024 jenjang SMA/SMK melalui laman https://ppdb.riau.go.id/. Prapendaftaran PPDB Riau 2024 jenjang SMA/SMK sudah dibuka mulai Jumat (21/6/2024). 

Data Nilai diisi sesuai dengan nilai rata-rata rapor yang tertera pada Surat Keterangan Nilai Rata-Rata Rapor yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP/MTs/Ponpes/sederajat.

Nilai rata-rata dapat merupakan bilangan berkoma dengan menggunakan tanda baca titik (.).

Jangan lupa klik Simpan, untuk menyimpan data pada setiap sub menu yang telah diisi.

4. Unggah Dokumen Scan Asli Persyaratan Umum

Terdapat 2 jenis dokumen persyaratan, yaitu Dokumen Persyaratan Utama dan Dokumen Persyaratan Pendukung.

Dalam masa Prapendaftaran, calon peserta didik hanya bisa mengunggah dokumen persyaratan utama.

Dokumen yang akan diunggah oleh calon peserta didik harus dipersiapkan dalam format .pdf dan isi berkas harus jelas dan dapat terbaca.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Gratiskan Sekolah Swasta untuk Atasi Masalah Daya Tampung PPDB

Persyaratan Utama

Persyaratan yang digunakan untuk semua jalur/kelompok pendaftaran, dapat dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran, sebagai berikut:

1. Ijazah / SKL SMP Sederajat

Scan/hasil pindai (asli) Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir.

2. Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V

Scan/hasil pindai (asli) Surat keterangan rata-rata nilai Rapor semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3.Akta Kelahiran

Scan/hasil pindai (asli) Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2024 (tahun berjalan).

4. Kartu Keluarga

Scan/hasil pindai (asli) Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2022 khusus untuk [SMA] Jalur Zonasi & Jalur Afirmasi dan [SMK] Kelompok Tempatan & Kelompok Afirmasi (jika terdapat perubahan data KK, maka KK lama harus ikut dilampirkan).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan