Pendidikan Profesi Guru
Contoh Tugas Mandiri Profesional Topik 1-8 Modul Fikih, PPG Daljab Kemenag 2025
Contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di LMS PPG Kemenag 2025 sebagai referensi: Peta Konsep atau Gagasan apa saja yang Anda temukan
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Simak contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di LMS PPG Kemenag 2025.
Contoh Tugas Mandiri Profesional modul Fikih ditujukan untuk bapak/ibu guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025.
Bapak/ibu guru dapat menuliskan jawaban Tugas Mandiri Profesional di LMS PPG Kemenag setelah selesai mempelajari modul Fikih yang terdiri dari topik 1-8, mulai dari Zakat Hasil Tanah yang Disewakan hingga Moderasi Beragama.
Contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di bawah ini hanya sebagai referensi untuk bapak/ibu yang kesulitan mengerjakan tugas.
Inilah contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di LMS PPG Daljab Kemenag 2025, dikutip dari channel YouTube SABLI EGOK dan Nelawati Nelawati.
Setelah membaca dan mempelajari topik secara mandiri, mahasiswa diminta membuat tugas mandiri dalam bentuk dokumen word, kemudian copy paste di LMS. Adapun tugas yang diminta adalah:
1. Peta Konsep atau Gagasan apa saja yang Anda temukan dari Topik 1 sd. Topik 8. Sebutkan kurang lebih 5 minimal gagasan dan mohon dijelaskan dalam satu dua alinea.
2. Materi/konsep apa saja dalam topik tersebut yang menurut Anda dapat menimbulkan miskonsepsi/salah mengerti dari topik 1 sd. topik 8.
Jawaban:
1. Peta Konsep atau Gagasan yang ditemukan:
Definisi Zakat Hasil Tanah yang Disewakan
Zakat hasil tanah yang disewakan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari menyewakan tanah.
Berbeda dengan zakat pertanian yang dikenakan pada hasil panen, zakat ini dihitung dari penghasilan sewa yang didapat pemilik tanah dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: Kunci Jawaban Pretes Profesional Topik 1 Mengungkap Esensi Ayat Muhkamat-Mutasyabihat PPG Kemenag
Zakat Profesi untuk Kesejahteraan Sosial
Zakat profesi adalah bentuk zakat kontemporer yang berfungsi untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Dengan mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilan, seseorang dapat berkontribusi dalam mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup fakir miskin.
Kriteria Penerima Zakat yang Jelas
Islam telah menetapkan delapan golongan penerima zakat (ashnaf), yang meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Pembangunan masjid tidak termasuk dalam kategori ini secara langsung, sehingga perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan syariat
Dampak Sosial dan Budaya
Setiap bentuk pernikahan memiliki pengaruh sosial yang berbeda. Monogami sering dikaitkan dengan stabilitas keluarga dan ekonomi. Poligami, meskipun diterima dalam beberapa budaya, sering menimbulkan tantangan seperti kecemburuan atau ketimpangan dalam rumah tangga.
Nikah Mut'ah, karena sifatnya sementara, kerap dikritik karena dianggap merugikan perempuan dan anak-anak jika tidak ada perlindungan hukum yang memadai.
Pendidikan Karakter dalam Kurikulum Sekolah
Sekolah memiliki peran penting dalam menanamkan nilai dan karakter melalui kurikulum yang tidak hanya berfokus pada akademik tetapi juga moral.
Mata pelajaran seperti Pendidikan Pancasila, agama, dan budi pekerti dapat menjadi media untuk mengajarkan pentingnya nilai-nilai luhur seperti toleransi, kerja sama, dan cinta tanah air.
Baca juga: Contoh Tugas Mandiri Profesional PPG Kemenag 2025 Modul Guru Kelas MI Topik 1-8
2. Materi/konsep yang dapat menimbulkan miskonsepsi/salah mengerti:
Zakat Hanya Berlaku untuk Hasil Pertanian, Bukan Sewa Tanah
Banyak yang beranggapan bahwa zakat tanah hanya berlaku jika tanah tersebut, digunakan untuk pertanian. Padahal, jika tanah disewakan dan menghasilkan pendapatan yang mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari pendapatan bersih.
Zakat Profesi Tidak Ada dalam Islam
Miskonsepsi: Sebagian orang beranggapan bahwa zakat profesi tidak ada dalam ajaran Islam karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis.
Penjelasan: Meskipun istilah "zakat profesi" tidak disebutkan secara langsung. Prinsipnya diqiyaskan dengan zakat pertanian atau zakat emas dan perak, yang merupakan sumber penghasilan di masa Rasulullah.
Oleh karena itu, ulama kontemporer mengembangkan konsep zakat profesi agar sesuai dengan kondisi.
Anggapan Zakat Dapat Digunakan untuk Pembangunan Masjid Tanpa Syarat
Beberapa orang mengira bahwa dana zakat dapat langsung digunakan untuk pembangunan masjid tanpa pertimbangan lebih lanjut.
Padahal, dalam Islam, zakat memiliki delapan golongan penerima yang jelas, dan masjid sebagai bangunan fisik tidak termasuk secara langsung dalam kategori tersebut.
Penggunaan zakat untuk masjid hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya jika masjid tersebut berfungsi sebagai pusat dakwah dan pendidikan Islam yang benar-benar masuk dalam kategori fisabilillah
Miskonsepsi: Poliandri (Wanita dengan Banyak Suami) Tidak Ada atau Tidak Sah
Banyak yang berpikir bahwa poliandri tidak ada atau tidak sah dalam sistem pernikahan. Padahal, dalam beberapa budaya seperti di Tibet, Nepal, dan sebagian India, poliandri pernah dipraktikkan. Biasanya dengan alasan ekonomi (agar tanah keluarga tidak terpecah). Namun, dalam banyak hukum agama dan negara, poliandri lebih jarang diterima dibandingkan poligini.
Pendidikan Karakter Tidak Bisa Diajarkan dengan Teknologi
Ada anggapan bahwa pendidikan karakter hanya bisa diajarkan secara langsung tanpa bantuan teknologi.
Sebenarnya, teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung pendidikan karakter. Misalnya melalui video edukatif, permainan berbasis nilai moral, atau cerita interaktif yang mengajarkan sikap positif kepada anak-anak.
Contoh Jawaban Lain:
1. Peta Konsep atau Gagasan yang ditemukan:

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu serta telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Zakat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1) Zakat Fitrah
Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan muslim, dan dikeluarkan pada bulan Ramadan.
2) Zakat Mal
Zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama dan telah memenuhi syarat tertentu.
Zakat mal meliputi:
- Uang, surat berharga, dan penghasilan profesi
- Zakat hasil tanah yang disewakan
Zakat dari hasil tanah yang disewakan dan ditanami, yang menghasilkan panen, wajib dikeluarkan setiap kali panen. Berdasarkan Surah Al-An’am ayat 141, zakat yang harus dikeluarkan adalah:
- 5 persen untuk tanaman yang diairi dengan alat
- 10 persen untuk tanaman yang diairi oleh air hujan
3) Zakat profesi
Zakat yang dikenakan atas penghasilan individu dari profesinya. Profesi ini terbagi menjadi dua kategori:
Pekerja ahli yang bekerja secara mandiri, seperti dokter swasta, insinyur, pengacara, penjahit, tukang batu, guru, dosen, wartawan, dan konsultan.
Pekerja yang terikat dengan pemerintah, yayasan, atau badan usaha dan menerima gaji bulanan.Kewajiban zakat profesi ini didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 267: "Nafkahkanlah hasil usahamu yang baik.”
4) Zakat produktif
Zakat yang digunakan untuk memberdayakan penerima zakat melalui modal produktif, sehingga mereka dapat mandiri secara ekonomi.
Penyaluran Zakat
Zakat diberikan kepada mustahiq (penerima zakat), yaitu:
- Faqir
- Miskin
- Amil
- Mualaf
- Budak
- Orang yang terlilit hutang
- Orang yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah)
- Ibnu sabil
Dalam konteks pembangunan masjid, beberapa ulama berpendapat bahwa penyaluran zakat dapat masuk dalam kategori fisabilillah. Namun, prioritasnya adalah pembangunan masjid yang benar-benar mendesak, seperti ketika masjid tidak lagi mampu menampung jamaah. Pelaksanaannya harus memenuhi syarat dan berorientasi pada kemaslahatan umat yang paling membutuhkan.
Perbankan dalam Islam
Perbankan Islam hadir dengan membawa hikmah besar bagi umat Muslim, tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga sosial, spiritual, dan moral. Prinsip-prinsip utama dalam perbankan Islam meliputi:
- Larangan riba (bunga)
- Larangan gharar (ketidakpastian)
- Larangan maysir (judi)
1) Hukum Bunga Bank
Terdapat beberapa pandangan ulama mengenai bunga bank:
- Muharrimun: Mengharamkan secara mutlak.
- Kelompok kedua: Mengharamkan bunga jika bersifat konsumtif.
- Muhallilun: Menghalalkan bunga bank.
- Kelompok keempat: Menganggap bunga bank sebagai perkara syubhat (meragukan).
2) Fee dalam Perbankan
Fee adalah pungutan yang dibebankan kepada nasabah untuk kepentingan administrasi, seperti biaya kertas dan operasional.
3) Hikmah Keharaman Riba
Larangan riba bertujuan untuk menjaga keseimbangan sosial dan menghindari eksploitasi. Riba dapat merusak tatanan kehidupan, baik secara personal maupun sosial, serta menjauhkan keberkahan dalam hidup.
Pemerintahan dalam Islam
Pemerintahan dalam Islam bukan hanya mengenai struktur atau model politik, tetapi juga bagaimana menciptakan sistem tata kelola yang berlandaskan nilai-nilai ilahiyah dan kemanusiaan. Tujuan utama kepemimpinan dalam Islam adalah:
- Menjaga keadilan
- Menegakkan syariat
- Melindungi kemaslahatan umat
- Pendidikan Karakter dalam Islam
Pendidikan karakter menjadi elemen penting dalam membentuk generasi muda yang berkualitas. Tujuannya adalah mencetak pemimpin yang memiliki sifat:
- Bertanggung jawab
- Berintegritas
- Jujur
- Bekerja keras
- Berkeadilan
- Beretika dan bermoral baik
- Memiliki rasa hormat
Selain itu, pendidikan karakter juga bertujuan membangun sikap moderasi beragama, agar generasi muda dapat menghadapi tantangan zaman dengan sikap yang positif, toleran, serta memiliki rasa cinta terhadap bangsa dan agama.
Moderasi dalam Islam
Moderasi merupakan bagian dari ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk menjadi ummatan wasathan (umat yang seimbang). Hal ini mencakup:
- Menjalankan agama dengan keseimbangan
- Bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan
- Menjaga keharmonisan sosial
- Mencegah konflik
- Membangun masyarakat yang damai dan inklusif
2. Materi/konsep yang dapat menimbulkan miskonsepsi/salah mengerti
Materi atau konsep yang dapat menimbulkan miskonsepsi atau kesalahpahaman.
1) Topik 2 tentang zakat produktif yang dapat dimaknai sebagai bentuk kritik terhadap penyaluran zakat kepada mustahik yang pada umumnya bersifat konsumtif.
2) Topik 4 tentang hukum Islam yang tidak terlepas dari Illat-nya yaitu asal perintah monogami dalam pernikahan dapat berubah menjadi perintah berpoligami.
*) Disclaimer:
Contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih dalam artikel ini hanya sebagai referensi bagi guru yang mengikuti PPG Daljab Kemenag 2025 untuk mengerjakan di LMS.
Tribunnews.com tidak bertanggungjawab apabila ada perbedaan soal dan contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.