Kamis, 21 Agustus 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 70 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 70 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi.

Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fiih kelas 8 halaman 70 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Selasa (8/4/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 70 tentang uji kompetensi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 70 Kurikulum Merdeka

Halaman tersebut terdapat pada Bab 3 yang berjudul Puasa Wajib dan Puasa Sunnah. 

Kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 70 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 8 Kurikulum Merdeka karangan Zainul Ma'arif dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.  

Pada halaman 70, siswa diminta untuk mengerjakan soal Uji Kompetensi. 

Kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 70

Baca juga: Kunci Jawaban SKI Kelas 7 Halaman 87 Kurikulum Merdeka Bab 2: Analisaku

1. Pada malam pertama bulan Ramadhan, biasanya imam menyampaikan kepada para
jamaah agar niat berpuasa sebulan penuh, mengingat niat adalah salah rukun puasa. Hal
tersebut dilakukan sebagai antisipasi pada hari-hari berikutnya lupa niat. Apakah hal
tersebut bisa dibenarkan? Dan bagaimana dengan hari-hari selanjutnya, apakah tetap
berniat seperti biasa?

2. Saat berpuasa Syihabudin berenang di kolam renang. Selain berenang ia juga
menyelam. Namun tanpa sengaja ada air yang tertelan. Bagaimana hukum puasa yang
dilakukan oleh Syihabudin?

3. Bagaimana cara melaksanakan puasa bagi orang yang berada di daerah yang waktu
siangnya jauh lebih lama dari pada waktu malam?

4. Karena mata terasa gatal dan berwarna merah, Hasan mengobatinya dengan obat tetes
mata padahal dia sedang berpuasa. Bolehkah saat melaksanakan puasa Hasan
menggunakan obat tetes mata? Bagaimana dengan puasanya, sah ataukah batal?

5. Pada tanggal 7 Ramadhan Bu Saidah memasak di dapur untuk persiapan berbuka puasa.
Menu makanan yang disiapkan adalah kolak pisang dan sop kambing. Untuk
memastikan cita rasanya sudah pas atau belum, Bu Saidah ingin mencicipi masakan
tersebut, namun ia ragu-ragu karena khawatir batal puasanya. Bagaimana caranya agar
puasa Bu Saidah tetap sah dan menu masakan yang disiapkan terjamin cita rasanya?

Kunci Jawaban

1. Mengucapkan niat puasa sebulan penuh di awal Ramadhan sebagai antisipasi lupa niat pada hari-hari berikutnya tidaklah dibenarkan dalam pandangan mayoritas ulama. 

Menurut pendapat yang lebih kuat, niat berpuasa harus diperbarui setiap hari, karena puasa di bulan Ramadhan dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri-sendiri untuk setiap harinya. Setiap hari puasa memerlukan niat tersendiri, dan niat tersebut harus dilakukan di malam hari sebelum waktu subuh untuk setiap hari berpuasa.

Dalil mengenai hal ini berasal dari hadis Rasulullah ﷺ yang bersabda:

"Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. An-Nasa'i dan Ibnu Majah)

Niat merupakan bagian penting dari rukun puasa, dan setiap ibadah, termasuk puasa, memerlukan niat yang jelas untuk membedakan antara aktivitas ibadah dan aktivitas biasa.

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti jika seseorang lupa berniat pada malam hari, ada pendapat yang memperbolehkan penggunaan niat sebulan penuh, tetapi ini lebih merupakan pendapat minoritas, khususnya dalam kondisi darurat atau ketika seseorang benar-benar khawatir sering lupa.

Jadi, kesimpulannya:

  • Setiap harinya, niat harus diperbarui setiap malam sebelum subuh.
  • Mengucapkan niat sebulan penuh tidak dianjurkan, karena puasa adalah ibadah harian yang memerlukan niat baru setiap hari.
  • Tetap dianjurkan untuk mengingat niat setiap malam agar puasa sah di hari berikutnya.

2.  Puasa tidak batal jika seseorang tidak sengaja menelan air saat berenang. Hal ini berlaku karena kesalahan yang tidak disengaja masih mendapat pengampunan.  

Penjelasan

  • Para ulama sepakat bahwa menelan air secara tidak sengaja saat berenang tidak membatalkan puasa.  
  • Puasa juga tidak batal jika seseorang tidak sengaja kemasukan air dari dubur saat berenang.  
  • Menelan air secara tidak sengaja ketika berkumur tidak membatalkan puasa jika berkumurnya diperintahkan (disyariatkan).  
  • Berenang saat puasa boleh saja, asalkan dipastikan tidak ada air yang masuk lewat mulut, hidung, atau telinga.  
  • Untuk menghindari air masuk ke tubuh saat berenang, perenang biasanya mengenakan penutup hidung, telinga, dan kacamata renang.  

Berenang saat puasa juga boleh dilakukan jika diniatkan untuk berolahraga. Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk berolahraga, termasuk berenang. 

3. Orang yang berada di daerah dengan waktu siang yang jauh lebih lama dapat melaksanakan puasa dengan mengikuti jadwal negara terdekat yang memiliki durasi siang dan malam yang seimbang.  
Penjelasan

  • Mereka dapat memperkirakan waktu imsak dan berbuka puasa berdasarkan jadwal negara terdekat.  
  • Mereka dapat makan pada malam hari sampai terbitnya fajar di tempatnya.  
  • Mereka harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada siang hari sampai terbenamnya matahari.  
  • Pilihan ini disebut metode ilhaqul masa'il bi nazha'iriha, yaitu upaya mengidentifikasi suatu kasus baru yang sudah dimaklum kepada furu' yang sudah ditetapkan para ulama. 

4. Menggunakan obat tetes mata saat berpuasa boleh dan tidak membatalkan puasa.  
Penjelasan

  • Mata tidak memiliki saluran yang langsung terhubung ke tenggorokan.  
  • Apa yang sampai ke tenggorokan adalah dari pori-pori, sama seperti air yang masuk lewat pori-pori kulit saat mandi.  
  • Penggunaan obat tetes mata dapat dianalogikan dengan penggunaan celak mata (iktihal). 

5. Mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya diperbolehkan jika ada kebutuhan dan tidak ditelan, namun sebaiknya dihindari (makruh) jika tidak ada kebutuhan. 

Pendapat Ulama:

  • Imam Ibnu Abbas: Mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan selama tidak masuk ke kerongkongan.  
  • Ustadz Alhafiz Kurniawan: Mencicipi masakan bagi yang berkepentingan tidak merusak puasa. 
  • Syekh Abul Hasan Al-Bakri Al-Qurthubi: Jika rasa makanan tidak sampai masuk tenggorokan, maka tidak membatalkan puasa.  
  • Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki: Mencicipi makanan dimakruhkan jika tidak ada kebutuhan, tetapi tidak dimakruhkan bagi juru masak. 

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan