Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 111 Kurikulum Merdeka Bab 5: Uji Kompetensi
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 111 Kurikulum Merdeka Bab 5: Uji Kompetensi .
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Whiesa Daniswara
Dalil hukumnya
- Hadits-hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari non
- muslim, seperti dari Kisra, Augustus Caesar, dan para raja-raja yang lain
- Islam memperbolehkan interaksi sosial/muamalah muslim dan non-muslim
Syarat-syarat penerimaan bantuan
- Bantuan tersebut diberikan murni untuk membantu, bukan untuk tujuan yang merugikan atau membahayakan
- Bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak dijadikan sarana untuk memicu bahaya atau fitnah
2. Bersedekah tidak harus dengan harta, Anda bisa bersedekah dengan cara lain seperti memberi bantuan, menasehati, dan menyebarkan pesan positif.
Contoh sedekah tanpa harta
- Memberi bantuan kepada orang lain
- Menunjukkan jalan
- Membagikan ilmu
- Memberi makan hewan
- Tersenyum
- Bertutur kata baik
- Mengajak orang lain berbuat kebaikan
- Menasehati untuk berbuat baik
- Menyingkirkan kemungkaran
- Membaca sholawat
3. Sedekah, hibah, dan hadiah adalah bentuk pemberian yang sama-sama sunah dan dilakukan tanpa mengharapkan imbalan. Perbedaannya terletak pada niat dan tujuan pemberiannya.
Sedekah
- Pemberian kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan
- Dilakukan dengan ikhlas dan sukarela
- Diutamakan kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan pahala akhirat
Hibah
- Pemberian kepemilikan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan
- Dilakukan saat pemiliknya masih hidup
- Motifnya untuk menjalin hubungan baik, memupuk keakraban, dan menghormati pihak yang diberi
Hadiah
- Pemberian barang berharga kepada orang lain untuk menghormati atau memuliakan
- Biasanya diberikan saat ada acara-acara tertentu, seperti ulang tahun atau pernikahan
- Tujuannya untuk menyenangkan atau menghormati orang lain
4. Ya, boleh memberikan sedekah kepada teman yang berbeda agama. Bahkan, mayoritas ulama memperbolehkan memberikan bantuan kepada non-muslim yang sedang kesulitan.
5. Dalam Islam, menerima kupon berhadiah diperbolehkan, tetapi menjual beli kupon berhadiah dilarang.
Penjelasan
- Menerima kupon berhadiah diperbolehkan, asalkan bukan sebagai bagian inti dari usaha seseorang.
- Menjual beli kupon berhadiah dilarang karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian).
- Jual beli kupon berhadiah juga mengandung unsur perjudian (qimar).
- Jual beli kupon berhadiah bertentangan dengan hukum nas.
Alasan larangan
- Pembeli tidak mengetahui hadiah apa yang akan didapat ketika kuponnya beruntung.
- Pembeli yang sudah membeli beberapa kupon namun belum beruntung maka tidak akan mendapatkan apa-apa.
- Transaksi tersebut mengandung motif perjudian, yaitu menggantungkan diri pada nasib bukan pada usaha.
- Kegiatan itu melahirkan egoisme, dan hadiah yang diberikan diambil dari uang konsumen sendiri.
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.