Sabtu, 23 Agustus 2025

Penerimaan Siswa Baru

Cara Daftar SMA SMK di SPMB Sumut 2025 Lewat Aplikasi, Mulai Registrasi sampai Cetak Bukti

Inilah cara daftar SMA SMK di SPMB Sumut 2025 lewat aplikasi di https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id, lengkap dengan jadwal dan syaratnya.

https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id/information/panduan-spmb
SPMB SUMUT 2025 - Tampilan halaman awal apliasi SPMB Sumut 2025 untuk mendaftar SMA SMK, diunduh Sabtu (17/5/2025). Inilah cara daftar SMA SMK di SPMB Sumut 2025 lewat aplikasi di https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id, lengkap dengan jadwal dan syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar SMA SMK di SPMB Sumut 2025 lewat aplikasi di https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id.

Pendaftaran SPMB Sumut 2025 tahap 1 untuk SMA SMK sudah dimulai pada hari Kamis (15/5/2025).

Proses pendaftaran SPMB Sumut 2025 tahap 1, calon murid baru diwajibkan mendownload atau mengunduh aplikasi SPMB di website https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id.

Selanjutnya, calon murid untuk mendaftar SMA SMK, dapat melakukan daftar akun dan lohin untuk mengisi registrasi SPMB di aplikasi tersebut.

Selengkapnya, ikuti alur pendaftaran SMA SMK di SPMB Sumut 2025 lewat aplikasi, melansir laman resminya berikut ini.

Cara Daftar SPMB Sumut 2025 Lewat Aplikasi

1. Download Aplikasi SPMB

Calon Murid Baru Mengunduh Aplikasi melalui tombol "Download Aplikasi SPMB pada website "https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id" atau KLIK

2. Daftar Akun dan Login

Calon Murid Baru Melakukan Daftar Akun dan login untuk melanjutkan pengisian Registrasi SPMB pada aplikasi

3. Cetak Bukti Pendaftaran

Calon Murid Baru mengunduh Bukti Pendaftaran SPMB melalui Aplikasi

Baca juga: SPMB Sumut 2025 Tahap 1 Dibuka 15 Mei, Ini Jadwal, Jalur Pendaftaran, Syarat, dan Cara Daftarnya

4. Verifikasi Data 

Sekolah Kemudian melakukan verifikasi Data Calon Murid Baru

5. Dinas Melakukan Verifikasi

Cabang Dinas melakukan Verifikasi Data Calon Murid Baru. 

Apabila disetujui, maka registrasi Murid Baru akan dimuat di Portal SPMB.

6. Masa Sanggah

Waktu yang diberikan kepada murid baru untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

7. Pengumuman Hasil Kelulusan dan Daftar Ulang

Calon Murid Baru Melihat hasil pengumuman Aplikasi /Website SPMB dan menunggu pengumuman Daftar Ulang ke Sekolah.

Informasi lengkap terkait panduan pendaftaran SPMB Sumut 2025 di aplikasi bisa dilihat secara lengkap di link berikut: KLIK

Sementara panduan download dan update aplikasi SPMB 2025 hingga menginstallnya bisa dicek di link berikut: KLIK

Jadwal SPMB Sumut 2025 Tahap 1

1. 5 s.d 20 Mei 2025: Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 s.d 14 untuk SMA jalur (Domisili, Afirmasi, dan Mutasi) dan Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 s.d 14 untuk SMK jalur (Afirmasi, Prestasi dan Domisili);

2. 21 s.d 26 Mei 2025: Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 1 s.d 6 untuk SMA jalur (Domisili, Afirmasi, dan Mutasi) dan Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 s.d 14 untuk SMK jalur (Afirmasi, Prestasi dan Domisili);               

3. 15 s.d 26 Mei 2025: Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I Jenjang SMA;

4. 28 Mei 2025: Pengumuman SPMB Tahap I;

5. 2 s.d 4 Juni 2025: Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap I;

Syarat Umum Daftar SPMB Sumut 2025 Tahap 1

1. Calon murid baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru;

2. Calon murid baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;

3. Calon murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2025;

4. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya;

5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 5 meliputi:

  • Bencana alam; dan/atau
  • Bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
  • Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.

7. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon murid baru, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.

  • Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  • Nama orangtua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon murid baru, sama dengan nama yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
  • Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
  • Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

8. Untuk calon murid baru yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

9. Bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;

10. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 ;

11. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • penyandang Disabilitias;
  • Menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus;
  • satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar;
  • sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 rombongan belajar.

12. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

  • Sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan;
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung;
  • Sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, dengan konsentrasi kealian alat berat

13. Calon murid baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;

14. Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa;

15. Calon murid baru kelas 10 SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon murid baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon murid baru SMK;

16. Bagi sekolah yang menerima murid baru warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;

17. Dalam hal sekolah yang menerima murid baru warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;

18. Calon murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas;

19. Persyaratan khusus bagi calon murid baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan

20. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.

Adapun dokumen berkas syarat Daftar SPMB Sumut 2025 Tahap 1 selengkapnya dapat diakses dalam juknis berikut: KLIK

Informasi lengkap terkait tata cara pendaftaran SPMB Sumut 2025 Tahap 1 dapat dilihat di link berikut: KLIK

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan