Minggu, 21 September 2025

Penerimaan Siswa Baru

Jadwal SPMB SMP Surabaya Tahun 2025, Lengkap dengan Persyaratannya

SPMB SMP Surabaya Tahun 2025 akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2025, simak persyaratan pendaftarannya berikut ini.

Tangkapan Layar smp.spmbsurabaya.net
SPMB SMP SURABAYA - Beranda SPMB SMP Negeri Surabaya 2025 diambil dari smp.spmbsurabaya.net pada Jumat (23/5/2025), simak jadwal dan syarat pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Surabaya akan segera dilaksanakan pada bulan Juni 2025.

Mengutip dari smp.spmbsurabaya.net,  Pendaftaran SPMB SMP Negeri Surabaya akan dibuka dalam beberapa jalur, yaitu jalur afirmasi kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin, jalur Afirmasi kategori Inklusi, jalur Mutasi, jalur Prestasi Lomba, jalur Penghafal Kitab Suci, jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah, dan jalur Domisili.

Jadwal SPMB SMP Surabaya 2025

  • Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

Pendaftaran: 23 Juni 2025 (pukul 00:00 WIB) - 25 Juni 2025 (pukul 23:59 WIB)

Pengumuman: 26 Juni 2025 (pukul 01:00 WIB)

Daftar Ulang: 26 Juni 2025 (pukul 01:00 WIB) - 27 Juni 2025 (pukul 23:59 WIB)

Baca juga: Kapan Jadwal Pendaftaran SPMB Jatim 2025 untuk Jenjang SMA/SMK, Lengkap dengan Tahapannya

  • Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

Pendaftaran: 23 Juni 2025 (pukul 00:00 WIB) - 25 Juni 2025 (pukul 23:59 WIB)

Pengumuman: 26 Juni 2025 (pukul 01:00 WIB)

Daftar Ulang: 26 Juni 2025 (pukul 01:00 WIB) - 27 Juni 2025 (pukul 23:59 WIB)

  • Jalur Afirmasi Kategori Mutasi

Pendaftaran: 23 Juni 2025 (pukul 00:00 WIB) - 25 Juni 2025 (pukul 23:59 WIB)

Verifikasi: 23 Juni 2025 (pukul 00:00 WIB) - 25 Juni 2025 (pukul 23:59 WIB)

Pengumuman: 26 Juni 2025 (pukul 01:00 WIB)

Daftar Ulang: 26 Juni 2025 (pukul 01:00 WIB) - 26 Juni 2025 (pukul 23:59 WIB)

Baca juga: Syarat SPMB Jakarta 2025 Jenjang SKB untuk Sekolah Paket A, Paket B, Paket C

  • Jalur Prestasi Lomba

Pendaftaran: 21 April 2025 (pukul 00:00 WIB) - 15 Juni 2025 (pukul 23:59 WIB)

Verifikasi: 27 Juni 2025 (pukul 00:00 WIB) - 29 Juni 2025 (pukul 23:59 WIB)

Pengumuman: 30 Juni 2025 (pukul 01:00 WIB)

Daftar Ulang: 30 Juni 2025 (pukul 01:00 WIB) - 30 Juni 2025 (pukul 23:59 WIB)

  • Jaluw Penghafal Kitab Suci

Pendaftaran: 21 April 2025 (pukul 00:00 WIB) - 15 Juni 2025 (pukul 23:59 WIB)

Verifikasi: 27 Juni 2025 (pukul 00:00 WIB) - 29 Juni 2025 (pukul 23:59 WIB)

Pengumuman: 30 Juni 2025 (pukul 01:00 WIB)

Daftar Ulang: 30 Juni 2025 (pukul 01:00 WIB) - 30 Juni 2025 (pukul 23:59 WIB)

  • Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

Pendaftaran: 21 April 2025 (pukul 00:00 WIB) - 15 Juni 2025 (pukul 23:59 WIB)

Verifikasi: 27 Juni 2025 (pukul 00:00 WIB) - 2 Juli 2025 (pukul 23:59 WIB)

Pengumuman: 3 Juli 2025 (pukul 01:00 WIB)

Daftar Ulang: 3 Juli 2025 (pukul 01:00 WIB) - 3 Juli 2025 (pukul 23:59 WIB)

  • Jalur Domisili

Pendaftaran: 4 Juli 2025 (pukul 00:00 WIB) - 5 Juli 2025 (pukul 23:59 WIB)

Pengumuman: 6 Juli 2025 (pukul 00:00 WIB)

Daftar Ulang: 6 Juli 2025 (pukul 01:00 WIB) - 6 Juli 2025 (pukul 23:59 WIB)

Pemenuhan Kuota: 7 Juli 2025 (pukul 01:00 WIB) - 7 Juli 2025 (pukul 23:59 WIB)

Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 7 Juli 2025 (pukul 01:00 WIB) - 7 Juli 2025 (pukul 23:59 WIB)

Baca juga: Jalur SPMB SMA Jakarta 2025, Afirmasi, Prestasi, Mutasi sampai Domisili dan Jadwal Pendaftarannya

Syarat Pendaftaran

  1. Persyaratan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

    a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

    b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.

  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  5. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.
  6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

    a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
    b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; 
    c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

  7. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

    a. akta kelahiran
    b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid Baru.

  8. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB
  9. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
  10. Ketentuan SKDK:

    a. dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB;

    b. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:bencana alam; dan/atau bencana sosial.

    c. dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

    - Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;

    - dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;

    - dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana

    d. dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    e. apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.

  11. Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan