Selasa, 9 September 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag

Kunci jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag Mei 2025, soal MOOC pada 25-29 Mei 2025.

Canva/Tribunnews.com
PINTAR KEMENAG 2025 - Grafis kunci jawaban PINTAR Kemenag 2025 Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris yang dibuat di aplikasi Canva Premium, Senin (26/5/2025). Kunci jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag Mei 2025, soal MOOC pada 25-29 Mei 2025. 

6. Dokumen apa yang biasanya diperlukan untuk mengajukan isbat Nikah di pengadilan agama.....

Kunci Jawaban: B. Fotokopi KTP dan surat pengantar dari KUA

7. Dalam proses Isbat Nikah, jika salah satu pihak tidak hadir, apakah proses tetap dapat dilanjutkan .... .

Kunci Jawaban: C. Ya, jika ada bukti yang cukup dan alasan sah

8. Jika pasangan yang menikah siri ingin mengajukan Isbat Nikah, maka yang pertama kali diperiksa adalah .... .

Kunci Jawaban: B. Kesesuaian antara data pasangan dengan fakta hukum

9. Apakah salah satu syarat Isbat Nikah di Indonesia adalah adanya saksi ... .

Kunci Jawaban: A. Ya

10. Pernikahan siri yang dilakukan di luar negeri, tanpa adanya dokumen resmi, tetap bisa diajukan Isbat Nikah di Indonesia dengan syarat .... .

Kunci Jawaban: D. Kedua pihak harus memiliki bukti kehadiran dalam acara pernikahan

*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pelayanan Publik.

Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan