Jumat, 12 September 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag

Kunci jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag Mei 2025, soal MOOC 25-29 Mei 2025.

Canva/Tribunnews.com
PINTAR KEMENAG 2025 - Grafis kunci jawaban PINTAR Kemenag 2025 Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris yang dibuat di aplikasi Canva Premium, Senin (26/5/2025). Kunci jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag Mei 2025, soal MOOC 25-29 Mei 2025. 

6. Menurut hukum Islam, jika seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengannya, maka pernikahan itu ... .

Kunci jawaban: A. Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan

7. Salah satu alasan Pengadilan Agama dapat mengizinkan poligami adalah .... .

Kunci jawaban: A. Istri tidak mampu memberikan keturunan

8. Dalam fikih, wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain .... .

Kunci jawaban: B. Ayah dari anak dalam kandungan

9. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ... .

Kunci jawaban: A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

10. Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika .... .

Kunci jawaban: B. Istri mengizinkan secara tertulis

*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pelayanan Publik.

Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan