PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag
Kunci jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag Mei 2025, soal MOOC 25-29 Mei 2025.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Bobby Wiratama
6. Menurut hukum Islam, jika seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengannya, maka pernikahan itu ... .
Kunci jawaban: A. Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan
7. Salah satu alasan Pengadilan Agama dapat mengizinkan poligami adalah .... .
Kunci jawaban: A. Istri tidak mampu memberikan keturunan
8. Dalam fikih, wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain .... .
Kunci jawaban: B. Ayah dari anak dalam kandungan
9. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ... .
Kunci jawaban: A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis
10. Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika .... .
Kunci jawaban: B. Istri mengizinkan secara tertulis
*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pelayanan Publik.
Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.