PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris - Bagian 2, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag
Kunci jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris - Bagian 2 Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag Mei 2025, soal MOOC 25-29 Mei 2025.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Sri Juliati
Kunci jawaban: D. 1 dan 2 benar
6. Pernyataan yang benar di bawah ini adalah......
Kunci jawaban: A. Iddikhar, yaitu menumpuk barang untuk kepentingan sendiri dan untuk dimakan sendiri, pada suatu masa orang lain telah mengalami kelangkaan makanan dan merupakan larangan agama.
7. Di antara Macam-macam peralihan harta, melalui....
Kunci jawaban: B. Wasiat dan Hibah
8. Seseorang wafat dengan meninggalkan ahli waris: ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak Perempuan yang berbeda agama, maka....
Kunci jawaban: C. Hanya ayah ibu yang mendapatkan warisan.
9. Sebab-Sebab Terjadinya Kewarisan:
1. Hubungan pekawinan
2. Hubungan kekerabatan
3. Hubungan memerdekakan budak (al-Wala")
4. Hubungan agama
Kunci jawaban: D. Benar Semua
10. Manakah pernyataan di bawah ini yang benar.....
Kunci jawaban: D. Hukum Waris: Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.
*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pelayanan Publik.
Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.