Senin, 20 April 2026

Tes Kemampuan Akademik

Jadwal TKA di Lembaga Pendidikan Islam, Pondok Pesantren Mulai 8-9 November 2025

Berikut inilah jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 di Lembaga Pendidikan Islam: MA/MAK hingga Pondok Pesantren.

Penulis: Lanny Latifah
Serambi/Zainun Yusuf
JADWAL TKA 2025 - Siswa kelas I SMAN 1 Abdya di Blangpidie, Senin (13/7/2020). Berikut inilah jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 di Lembaga Pendidikan Islam: MA/MAK hingga Pondok Pesantren. 

TRIBUNNEWS.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya dilaksanakan mulai hari ini, Senin (3/11/2025).

TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Melansir laman kemenag, sebanyak 9.636 lembaga pendidikan Islam akan turut berpartisipasi dalam Tes TKA, terdiri atas:

  • 8.969 madrasah aliyah (MA) dengan 445.184 peserta (191.900 laki-laki, 253.284 perempuan);
  • 5 madrasah aliyah kejuruan (MAK) dengan 153 peserta; dan
  • 662 pondok pesantren dengan 15.288 peserta.

Sebagian besar lembaga akan menyelenggarakan ujian secara mandiri, sedangkan lainnya menerapkan sistem source sharing dengan lembaga terdekat.

Jadwal TKA 2025 di Lembaga Pendidikan Islam

Ujian akan berlangsung dalam tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.

Berikut jadwalnya:

1. Jenjang MA dan MAK:

  • Gelombang I pada 3-4 November 2025
  • Gelombang II pada 5-6 November 2025

2. Pondok Pesantren: 8-9 November 2025

Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Ada TKA Susulan 2025 bagi Siswa dengan Kondisi Khusus, Ini Mekanismenya

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional.

Melalui TKA, kualitas pendidikan Islam dapat dipetakan secara lebih objektif dan berbasis data.

"Kita ingin memastikan setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama, tidak lagi bergantung pada subjektivitas lembaga. Dari sini, kita bisa memetakan potensi pendidikan Islam dengan lebih presisi," ujarnya, dilansir dari laman Kemenag, Senin (3/11/2025).

"TKA bukan hanya tentang angka atau nilai. Ini tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Kurikulum pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Abdul Basit menambahkan, TKA digunakan untuk mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran tertentu.

Menurutnya, TKA bersifat melengkapi sistem penilaian yang telah ada dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

"Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan," tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved