Pendidikan Profesi Guru
Cara Verval Ijazah Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025
Inilah tata cara verval ijazah seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025 melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah tata cara verval ijazah seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025.
Dalam alur seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025, peserta wajib melakukan proses verval ijazah di laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Proses verval ijazah seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025 dilakukan untuk mendapatkan data yang valid dan akurat terkait ijazah S1/D4 (prodi, nama, universitas, dll) sebagai referensi program-program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Selain itu, verval ijazah seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025 perlu dilakukan, mengingat data riwayat pendidikan yang ada di dapodik merupakan isian yang diinput oleh operator berdasarkan informasi dari PTK, dan belum tentu sesuai validitasnya.
Proses verval dilakukan dengan menyandingkan data ijazah di Dapodik dengan data ijazah yang terdapat pada Pangkalan Data DIKTI.
Ada sejumlah langkah-langkah yang perlu dilakukan peserta untuk cara verval ijazah seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025.
Cara Verval Ijazah Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025
1. Login ke aplikasi infoGTK melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Pada laman infoGTK terdapat bagian untuk melakukan proses Verval Ijazah
3. Masukkan data nama Perguruan Tinggi, Program Studi, Jenjang, NIM dan Nomor Ijazah. Data tersebut akan dipadankan dengan data SIVIL PD-Dikti
4. Jika data ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka aplikasi akan menarik data yang ada dalam aplikasi Sivil PD-Dikti.
Pastikan data Nama, NIM dan Program Studi yang tertampil sudah sesuai.
Baca juga: Cara Unduh SPTJM PPG Tertentu 2025 di Info GTK
Pengguna perlu melakukan konfirmasi terkait kebenaran dan penggunaan data ijazah sebelum data ijazah dapat digunakan.
5. Jika data tidak ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di aplikasi Sivil PDDikti melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/.
Jika data ijazah tetap tidak ditemukan di PD-Dikti, maka pengguna diarahkan untuk melakukan verval ijazah menggunakan metode upload berkas.
Verval dengan metode upload berkas juga dapat dilakukan bagi guru yang nama perguruan tinggi tidak ditemukan di PD-Dikti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tata-cara-verval-ijazah-seleksi-administrasi-PPG-Guru-Tertentu-2025-efre.jpg)