PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah Bagian 2 Keluarga Sukinah Era Digital PINTAR Kemenag
Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag Juni 2025, soal MOOC.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag Juni 2025.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) kembali mengadakan Pintar Kemenag yang berbasis MOOC (Massive Open Online Course) pada 16-20 Juni 2025.
Soal dan Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital dalam artikel ini adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.
Sebelum mengerjakan soal Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital di platform PINTAR Kemenag, https://pintar.kemenag.go.id/, guru dapat belajar terlebih dahulu.
Simak soal dan Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag Juni 2025.
Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2, Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag
1. Dokumen asing apa saja yang harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam syarat pendaftaran nikah?
A. Paspor
B. Data orang tua
C. Semua benar
D. Akta kelahiran
Kunci jawaban: C
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.5 Personal Branding/Santrifluencer Bagian 2, Short Course PINTAR Kemenag
2. Persoalan apa yang diatur dalam Pasal 26 UU No. 1 Tahun 1974?
A. Pembatalan pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri
B. Pembatalan pernikahan yang tidak tercatat secara administratif
C. Pembatalan perkawinan yang tidak tercatat, wali nikah yang tidak sah dan tidak dihadiri 2 orang saksi
D. Pembatalan perkawinan yang tidak sah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.