Sabtu, 16 Mei 2026

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag

Salah satu materi penting dalam PINTAR Kemenag, pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris ini adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami.

Tayang:
https://pintar.kemenag.go.id/
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Kamis (23/10/2025). Salah satu materi penting dalam PINTAR Kemenag, pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris ini adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama RI melalui platform digital PINTAR Kemenag kembali menghadirkan pelatihan daring berbasis MOOC (Massive Open Online Course) yang dapat diikuti secara fleksibel dan sepenuhnya online.

Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM Kemenag dalam rangka menyemarakkan Hari Santri 2025.

Salah satu materi penting dalam PINTAR Kemenag, terutama pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris ini adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami.

Materi ini membahas secara mendalam aspek hukum, sosial, dan etika dalam praktik pernikahan menurut syariat Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Melalui modul ini, para penghulu dan peserta pelatihan diajak memahami prinsip-prinsip fiqih yang menjadi dasar dalam menentukan keabsahan dan keadilan dalam pernikahan, sekaligus memperkuat peran mereka sebagai pembina ketahanan keluarga muslim.

Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag

1. Menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) 

Jawaban: Tidak diperbolehkan

2. Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika ... 

Jawaban: Istri pertama keberatan

3. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ... 

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, PINTAR Kemenag

Jawaban: Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

4. Apa yang dimaksud dengan poligami..... 

Jawaban: Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan

5. Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika....... 

Jawaban: Istri mengizinkan secara tertulis

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved