PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan, PINTAR Kemenag
Kunci jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag Juni 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag Juni 2025.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) kembali mengadakan Pintar Kemenag yang berbasis MOOC (Massive Open Online Course) pada 16-20 Juni 2025.
Soal dan Kunci jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah dalam artikel ini adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.
Sebelum mengerjakan soal Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah di platform PINTAR Kemenag, https://pintar.kemenag.go.id/, guru dapat belajar terlebih dahulu.
Simak soal dan Kunci jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag Juni 2025.
Kunci Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan, Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag
1. Persoalan mengenai pencatatan nikah, talak, dan rujuk diatur dalam?
Kunci Jawaban: A. UU No. 22 Tahun 1946
2. Indikator apa yang menyatakan resmi tercatatnya sebuah pernikahan?
Kunci jawaban: B. Diberikan buku nikah
3. Dalam PMA No. 30 Tahun 2024, posisi kepala KUA dapat diduduki oleh?
Kunci jawaban: C. JF penyuluh agama Islam
4. Di bawah ini merupakan azas-azas yang terkandung dalam UUP Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, kecuali?
Kunci jawaban: B. Azas berserikat
5. Ketentuan mengenai batas minimal usia bagi CaTin diatur dalam?
Kunci jawaban: A. Pasal 5 ayat 2
6. Apa tujuan dari perkawinan sebagaimana disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974?
Kunci jawaban: B. Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.12 Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak, PINTAR Kemenag
7. Layanan apa yang tersedia dalam aplikasi SIMKAH, kecuali?
Kunci jawaban: A. Isbat Nikah
8. Apa yang terjadi apabila wali nikah tidak dapat menghadiri akad nikah?
Kunci jawaban: B. Wali menunjuk seorang wakil dibuktikan dengan surat kuasa
9. Berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, apa hubungan yang dimiliki oleh anak yang lahir di luar pernikahan dengan ayahnya?
Kunci jawaban: B. Perdata
10. Apa yang terjadi apabila CaTin tidak memenuhi persyaratan administrasi pencatatan kawin?
Kunci jawaban: A. Diberikan surat kekurangan oleh PPN
*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pelayanan Publik.
Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kunci-jawaban-Modul-34-Regulasi-Pencatatan-Perkawinan-PINTAR-Kemenag.jpg)