Minggu, 28 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

PPG, Apa Tanggung Jawab Guru kepada Profesi sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?

Simak kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025, apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024?

Penulis: Nurkhasanah
Canva/Tribunnews
JAWABAN PPG 2025 - Grafis jawaban Modul 3 PPG 2025 dibuat di Canva Premium pada Jumat (20/6/2025). Simak kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025, apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024? 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3 PPG Guru Tertentu 2025.

Latihan Pemahaman Modul 3 membahas Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai. 

Adapun Topik 3 Modul 3 PPG tentang Kode Etik Guru.

Dasar materi yang dibahas yakni Mari Kita Junjung Kode Etik Guru.

Perlu diingat, jawaban dalam artikel ini hanya sebagai panduan bagi Bapak/Ibu Guru saat merasa kesulitan dalam menjawab soal Modul 3 Topik 3 PPG 2025.

Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024?

  • Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.
  • Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
  • Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi
  • Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi
  • Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif

Jawaban: Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi

Penjelasan:

Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang kode etik guru.

Baca juga: PPG: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?

Menurut Permendikbudristek tersebut, guru wajib:

  • Mengedepankan musyawarah untuk mufakat: dalam mengambil keputusan profesional, guru tidak bersikap otoriter, melainkan terbuka untuk diskusi dan kesepakatan bersama.
  • Memiliki motivasi: setiap tindakan dan kelakuan guru dipandu oleh semangat dan tujuan profesional yang tinggi.
  • Menjaga harkat dan reputasi profesi: guru harus selalu bertindak secara terhormat dan mempertahankan martabat profesinya, mencerminkan standar integritas tinggi.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan