Pendidikan Profesi Guru
PPG, Apa Tanggung Jawab Guru kepada Profesi sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?
Simak kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025, apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024?
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3 PPG Guru Tertentu 2025.
Latihan Pemahaman Modul 3 membahas Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai.
Adapun Topik 3 Modul 3 PPG tentang Kode Etik Guru.
Dasar materi yang dibahas yakni Mari Kita Junjung Kode Etik Guru.
Perlu diingat, jawaban dalam artikel ini hanya sebagai panduan bagi Bapak/Ibu Guru saat merasa kesulitan dalam menjawab soal Modul 3 Topik 3 PPG 2025.
Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024?
- Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.
- Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
- Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi
- Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi
- Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif
Jawaban: Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi
Penjelasan:
Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang kode etik guru.
Baca juga: PPG: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?
Menurut Permendikbudristek tersebut, guru wajib:
- Mengedepankan musyawarah untuk mufakat: dalam mengambil keputusan profesional, guru tidak bersikap otoriter, melainkan terbuka untuk diskusi dan kesepakatan bersama.
- Memiliki motivasi: setiap tindakan dan kelakuan guru dipandu oleh semangat dan tujuan profesional yang tinggi.
- Menjaga harkat dan reputasi profesi: guru harus selalu bertindak secara terhormat dan mempertahankan martabat profesinya, mencerminkan standar integritas tinggi.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.