Senin, 22 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

11 Berkas Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2, Wajib Diunggah ke LPTK

Daftar berkas lapor diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK yang wajib diunggah ke laman resmi LPTK penyelenggara, mulai 17 Juli 2025.

ppg.dikdasmen.go.id
PPG 2025 TAHAP 2 - Halaman utama website PPG 2025 Tahap 2 di unduh dari ppg.dikdasmen.go.id, Selasa (15/7/2025). Daftar berkas lapor diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK yang wajib diunggah ke laman resmi LPTK penyelenggara, mulai 17 Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Daftar berkas lapor diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK yang wajib diunggah ke laman resmi LPTK penyelenggara.

Setelah guru menerima pemanggilan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 bagi guru tertentu di laman SIMPKB, selanjutnya dapat melakukan tahapan lapor diri di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Lapor diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK dapat dilakukan mulai Kamis, 17 Juli 2025 sampai 26 Juli 2025 mendatang.

Dalam proses lapor diri PPG 2025 tahap 2 di website LPTK atau ppg.simpkb.id, guru wajib mengunggah sejumlah berkas atau dokumen.

Ketentuan berkas lapor diri PPG 2025 tahap 2 telah dibagikan di laman resmi https://ppg.dikdasmen.go.id.

Daftar Berkas Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

Berikut daftar dokumen Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK, dikutip dari laman resmi PPG Dikdasmen:

1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

Baca juga: Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Diunggah

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

10.Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK

1. Buka laman https://ppg.simpkb.id;

2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";

3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;

4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';

5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;

6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK;

7. Siapkan dokumen yang diminta LPTK untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2;

*)Catatan: pastikan ukuran dokumen sesuai dengan yang diminta LPTK masing-masing untuk mempermudah saat proses mengunggah

8. Selanjutnya, peserta dapat mengunggah/ upload dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 yang disediakan LPTK;

9. Jangan lupa melengkapi data diri yang diminta oleh LPTK penyelenggara PPG 2025 dan ikuti prosesnya sampai selesai.

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Jadwal PPG 2025 Tahap 2

1. Pemanggilan peserta di SIMPKB: 7 Juli -12 Juli 2025

2. Lapor diri di LPTK: 17 Juli - 26 Juli 2025

3. Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 1 Agustus - 12 September 2025

4. Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 September - 13 September 2025

5.  Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 September - 8 September 2025

6.  Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 15 September - 20 September 2025

7. Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 19 September - 20 September 2025

8.  Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23 September - 28 September 2025

9.  Periode Penilaian UKPPPG : 31 September - 18 Oktober 2025

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan