Pendidikan Profesi Guru
Cara Verval Ijazah PPG Guru Tertentu Tahun 2025 di Info GTK
Peserta PPG Guru Tertentu 2025 perlu melakukan verval ijazah S1/D4 untuk mendaftar. Verifikasi dan validasi ini dilakukan melalui platform Info GTK.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) tahun 2025 perlu melakukan verifikasi dan validasi (Verval) ijazah S1/D4 sebelum melakukan pendaftaran online.
Verval ijazah peserta PPG Guru Tertentu 2025 ini dilakukan melalui platform Info GTK, yaitu platform pengecekan data pribadi dan tunjangan guru.
Tujuan verval ijazah adalah mendapatkan data yang valid dan akurat terkait ijazah S1/D4 (nama, prodi, universitas, dll) sebelum mendaftar PPG Guru Tertentu Tahun 2025.
Proses verval dilakukan dengan menyandingkan data ijazah yang ada di Dapodik dengan data ijaza di Pangkalan Data (PD) Dikti.
Setelah verval ijazah, pendaftaran peserta PPG Guru Tertentu 2025 dilakukan melalui website Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), https://paspor-gtk.simpkb.id.
Bagi calon peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 dapat melihat langkah-langkah verval ijazah sebelum melakukan pendaftaran.
Cara Verval Ijazah PPG Guru Tertentu Tahun 2025
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh calon peserta ketika verval ijazah, mulai dari pengajuan verval ijazah hingga mendapatkan hasilnya.
1. Login ke aplikasi infoGTK melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Pada laman infoGTK terdapat bagian untuk melakukan proses Verval Ijazah
2. Masukkan data nama Perguruan Tinggi, Program Studi, Jenjang, NIM dan Nomor Ijazah. Data tersebut akan dipadankan dengan data SIVIL PD-Dikti
3. Jika terdapat data yang tidak sesuai, pengguna dapat melakukan perbaikan di kampus masing-masing.
Baca juga: Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Dibuka di SIMPKB, Ini Syaratnya
4. Jika data ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka aplikasi akan menarik data yang ada dalam aplikasi Sivil PD-Dikti. Pastikan data Nama, NIM dan Program Studi yang tertampil sudah sesuai. Pengguna perlu melakukan konfirmasi terkait kebenaran dan penggunaan data ijazah sebelum data ijazah dapat digunakan.
5. Jika data tidak ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di aplikasi Sivil PDDikti melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/. Jika data ijazah tetap tidak ditemukan di PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan verval ijazah dengan menggunakan metode upload berkas.
6. Verval dengan metode upload berkas juga dapat dilakukan bagi guru yang nama perguruan tinggi tidak ditemukan di PD-Dikti.
7. Pengguna mengisi formulir seusai dengan data yang tertera di ijazah serta mengunggah scan ijazah asli pada aplikasi verval ijazah.
8. Setelah gambar berhasil diunggah, klik validasi gambar agar sistem membaca tulisan-tulisan yang tertera dalam gambar yang diupload.
9. Lakukan minimal tiga kali validasi gambar agar tombol simpan aktif dan dapat di tekan. Tombol simpan tidak akan aktif jika belum melakukan validasi gambar minimal tiga kali.
10. Ketika menekan tombol validasi gambar akan muncul pratinjau ijazah, hal tersebut merupakan hasil pembacaan dari gambar sistem.
11. Abaikan jika masih ada keterangan merah karena masih ada proses validasi dari Dinas pendidikan terkait.
12. Setelah data berhasil disimpan, pengguna perlu menunggu Dinas Pendidikan melakukan verifikasi ijazah yang diajukan.
Alur Verval Ijazah
1. Login Info GTK
2. Masukkan Data Ijazah
3. Data PD Dikti tidak ditemukan maka dilakukan verval berkas secara manual melalu kampus dan akan divalidasi Disdik daerah, lalu tunggu terverifikasi di Info GTK
4. Data PD Dikti ditemukan lalu dilakukan Verval API, jika ada perbaikan maka menunggu proses dari Perguruan Tinggi dan kembali ke Data PD Dikti, hingga verifikasi selesai.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.