Penerimaan Mahasiswa Baru
Link Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan IPDN 2025, Peserta yang Lolos Lanjut SKD
Link pengumuman hasil seleksi administrasi sekolah kedinasan IPDN 2025 berisi nama peserta yang akan lanjut mengikuti tes SKD, cek apa ada namamu.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengumumkan hasil seleksi administrasi sekolah kedinasan pada hari ini, Rabu, 23 Juli 2025.
IPDN adalah sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang berlokasi di Jatinangor, Jawa Barat.
Peserta seleksi sekolah kedinasan IPDN dapat melihat hasil seleksi melalui website IPDN (https://spcp.ipdn.ac.id/) atau website Dikdin (https://dikdin.bkn.go.id/).
Pengumuman hasil seleksi kedinasan IPDN 2025 memuat daftar peserta dari seluruh provinsi di Indonesia.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi IPDN tahun ini ada 28.579 orang, berikut ini linknya:
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan IPDN 2025.
Pelamar yang lolos seleksi administrasi diminta melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp100.000 untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai kode billing.
Cara Bayar Ujian SKD Sekolah Kedinasan IPDN 2025
Melalui ATM
- BNI
- Masukkan kartu ATM dan PIN Anda
- Pilih menu Pembayaran dan pilih Pajak/Penerimaan Negara
- Pilih menu Pajak / PNBP / BEA & CUKAI dan masukkan 15 digit kode billing
- Transfer tagihan yang tertera dan foto bukti transfer Anda
- BRI
- Masukkan kartu ATM dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya dan pilih menu Pembayaran
- Pilih menu MPN dan masukkan 15 digit kode billing
- Transfer tagihan yang tertera dan foto bukti transfer Anda
- Mandiri
- Masukkan kartu ATM dan PIN Anda
- Pilih menu BAYAR / BELI dan pilih PENERIMAAN NEGARA
- Pilih menu PAJAK/PNBP/CUKAI dan masukkan 15 digit kode billing
- Transfer tagihan yang tertera dan foto bukti transfer Anda
- BCA
- Masukkan kartu ATM dan PIN Anda
- Pilih menu BAYAR / BELI dan pilih PENERIMAAN NEGARA
- Pilih menu PAJAK / PNBP/CUKAI dan masukkan 15 digit kode billing
- Transfer tagihan yang tertera dan foto bukti transfer Anda
Melalui Teller Bank
- Datang ke Bank terdekat, sampaikan maksud Anda untuk melakukan pembayaran PNBP
- Berikan pada Teller Bank 15 digit KODE BILLING (Pastikan Kode Billing SUDAH BENAR)
- Teller akan melakukan konfirmasi pembayaran
- Lakukan pembayaran sesuai nominalnya
- Simpan bukti pembayaran
Baca juga: Menaker Bekali Praja IPDN dengan Tiga Mindset untuk jadi Pemimpin Visioner
Melalui M-Banking
- Livin by Mandiri
- Buka aplikasi Livin
- Pilih menu Bayar Pajak
- Pajak/PNBP/Cukai
- Masukkan 15 digit kode billing
- BSI
- Buka aplikasi BSI Mobile
- Pilih menu Bayar
- Penerimaan Negara (MPN)
- Pajak/Cukai/SBN/Paspor
- Masukkan 15 digit kode billing
- BNI Mobile Banking
- Buka aplikasi BNI Mobile Banking
- Pilih menu Pembayaran
- Penerimaan Negara
- Masukkan 15 digit kode billing
- BRImo
- Buka aplikasi BRImo
- Pilih Menu Lainnya
- Tagihan
- Penerimaan Negara
- Masukkan 15 digit kode billing
Melalui E-Wallet
- DANA
- Buka aplikasi DANA
- Pilih menu Lihat Semua
- Kategori Layanan Pemerintah
- Penerimaan Negara
- Masukkan 15 digit kode billing
- OVO
- Buka aplikasi OVO
- Pilih menu Pilihan Lain
- Lainnya
- Penerimaan Negara
- PNBP (SBN, Paspor, e-Tilang)
- Masukkan 15 digit kode billing
- gopay
- Buka aplikasi Gopay
- Pilih menu Lainnya
- GoTagihan
- Kategori Pelayanan Publik
- Pilih PNBP
- Masukkan 15 digit kode billing
Melalui Marketplace
- tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pilih menu Lihat semua
- Layanan Pemerintah
- Penerimaan Negara
- Bayar PNBP
- Masukkan 15 digit kode billing
- bukalapak
- Buka aplikasi Bukalapak
- Pilih Semua menu
- Kategori Tagihan
- Bayar Bea, pada menu Jenis Penerimaan Negara
- Pilih Lainnya
- Masukkan 15 digit kode billing
- Shopee
- Buka aplikasi Shopee
- Pilih menu Lihat Semua
- Pulsa, Tagihan, Tiket, Penerimaan Negara PNBP (DJA)
- Pilih Bayar PNBP Lainnya
- Masukkan 15 digit kode billing
Melalui Alfamart/Indomaret
- Kunjungi Indomaret/Alfamart
- Sampaikan kepada kasir maksud Anda untuk melakukan pembayaran PNBP
- Informasikan 15 digit KODE BILLING (Pastikan Kode Billing SUDAH BENAR) yang sudah Anda terima
- Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
Kemudian, pelamar yang telah melakukan pembayaran SKD mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing.
Pelaksanaan SKD akan dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN, sesuai lokasi yang dipilih dan tanggal tes yang tertera pada kartu ujian masing-masing peserta.
Pengumuman daftar nama peserta SKD akan diumumkan pada 5-10 Agustus 2025 melalui website IPDN dan DIKDIN.
Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan IPDN 2025
- Pendaftaran: 29 Juni s.d. 18 Juli 2025
- Verifikasi dokumen: 29 Juni s.d. 21 Juli 2025
- Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi: 22 Juli 2025
- Pembayaran SKD: 28 Juli s.d. 1 Agustus 2025
- Cetak kartu ujian SKD: 29 Juli s.d. 29 Agustus 2025
- Pengumuman daftar nama peserta SKD: 5 s.d. 10 Agustus 2025
- Pelaksanaan SKD: Agustus 2025 di Lokasi yang ditunjuk Panitia SPCP IPDN
- Pengumuman Hasil SKD: Agustus 2025
- Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I: Agustus 2025 di Rumah Sakit Bhayangkara/ Biddokkes POLDA
- Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap I: Agustus 2025
- Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran: September 2025 di Psikologi POLDA
- Pengumuman Hasil Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran: September 2025 di https://spcp.ipdn.ac.id
- Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran: September 2025 di Rumah Sakit Bhayangkara/ Biddokkes/ POLDA
- Tes Kesehatan Tahap II: September 2025 di Rumah Sakit Bhayangkara/ Biddokkes/ POLDA
- Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan: September 2025 di Rumah Sakit Bhayangkara/ Biddokkes/ POLDA
- Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir SPCP IPDN Tahun 2025: September 2025 di https://spcp.ipdn.ac.id
- Registrasi Calon Praja bertempat di IPDN Kampus Jatinangor: September 2025 di Kampus IPDN Jatinangor.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.