Penerimaan Mahasiswa Baru
Metode Pelaksanaan Ospek Mahasiswa Baru 2025, Lengkap dengan Materi dan Larangannya
Berikut metode pelaksanaan PKKMB atau Ospek mahasiswa baru 2025, lengkap dengan materi dan larangannya yang dirilis oleh Kemendiktisaintek.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) atau yang sering dikenal sebagai Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) adalah gerbang awal bagi ribuan mahasiswa baru untuk masuk ke dunia perkuliahan.
Kegiatan ini adalah momen di mana perguruan tinggi mengenalkan lingkungan kampus hingga membekali informasi akademik kepada calon mahasiswa.
Tahun 2025 ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah merilis Buku Panduan PKKMB 2025 yang menjadi pedoman utama bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Buku ini menjelaskan mulai dari metode pelaksanaan, durasi kegiatan, hingga daftar lengkap materi wajib dan larangan tegas demi menciptakan lingkungan pengenalan kampus yang bebas dari kekerasan dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
Metode Pelaksanaan PKKMB 2025
Mengutip dari Buku Panduan PKKMB 2025 yang diambil dari https://kemdiktisaintek.go.id/, berikut metode pelaksanaan PKKMB 2025:
Penyampaian Materi
Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara blended/hybrid (gabungan online dan offline) atau secara luring (tatap muka), disesuaikan dengan kondisi dan fasilitas masing-masing perguruan tinggi.
Metode Pembelajaran
Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan student-centered learning (SCL), yang menitikberatkan pada keterlibatan aktif mahasiswa.
Metode ini meliputi diskusi, simulasi, dan penggunaan media kreatif serta teknologi informasi agar proses pembelajaran lebih menarik dan interaktif.
Baca juga: 3 Perbedaan TKA dan UN Menurut Kemendikdasmen
Tempat Pelaksanaan
PKKMB sebaiknya dilaksanakan di lingkungan kampus atau tempat lain yang representatif dan aman untuk mendukung kelancaran kegiatan.
Durasi dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan berlangsung selama 3 sampai 6 hari, dimulai pukul 07.00 dan berakhir paling lambat pukul 16.30 waktu setempat, agar tidak mengganggu jadwal akademik reguler.
Tanggung Jawab Perguruan Tinggi
- Menyusun panduan PKKMB internal sesuai karakteristik masing-masing perguruan tinggi berdasarkan pedoman ini
- Menyediakan mekanisme pelaporan dan perlindungan mahasiswa dari segala bentuk kekerasan atau tindakan tidak etis
- Membuat surat pernyataan mahasiswa yang mendukung gerakan anti kekerasan di lingkungan kampus
Materi PKKMB 2025
Materi PKKMB dirancang untuk membekali mahasiswa baru dengan pengetahuan luas dan keterampilan penting sebagai bekal menghadapi kehidupan kampus dan masyarakat.
Materi dibagi menjadi beberapa bagian utama:
-
Kehidupan Berbangsa, Bernegara, Jati Diri Bangsa, dan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Meliputi pemahaman Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, profil pelajar Pancasila, serta upaya pencegahan intoleransi, radikalisme, dan penyebaran paham yang bertentangan dengan ideologi negara.
Juga termasuk pengenalan manajerial dan kepemimpinan mahasiswa.
-
Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia
Memahami sistem pendidikan tinggi, kurikulum program studi, konsep Kampus Berdampak, growth mindset, organisasi kemahasiswaan, serta pencegahan kekerasan dan literasi keuangan mahasiswa.
-
Perguruan Tinggi di Era Digital dan Revolusi Industri
Membahas pendidikan tinggi di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 serta etika penggunaan teknologi informasi.
-
Pengembangan Karakter Mahasiswa
Menyentuh nilai budaya dan etika kampus, tata krama, antiplagiarisme, antiperundungan, antinarkoba, antikorupsi, antikekerasan seksual, serta komunikasi bijak di media sosial.
-
Muatan Lokal Perguruan Tinggi
Menyesuaikan dengan kebutuhan lokal, seperti keselamatan kerja (K3L), kewirausahaan mahasiswa, dan materi lain yang relevan.
Bobot Materi PKKMB 2025
Berikut bobot untuk masing-masing materi PKKMB dengan total 100 persen:
- Kehidupan Berbangsa dan Bela Negara: 15 – 20 persen
- Sistem Pendidikan Tinggi: 25 – 40 persen
- Perguruan Tinggi Era Digital: 10 – 15 persen
- Pengembangan Karakter: 10 – 20 persen
- Muatan Lokal: 15 – 25 persen
Larangan Selama PKKMB
Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan peserta, hal-hal berikut dilarang keras selama pelaksanaan PKKMB:
- Melaksanakan orientasi tanpa persetujuan pimpinan perguruan tinggi
- Melakukan kekerasan fisik, verbal, psikologis, seksual, atau tekanan berbasis gender dan kekuasaan
- Memaksa mahasiswa baru melakukan aktivitas yang merendahkan martabat atau bertentangan dengan norma agama, sosial, dan hukum
- Tindakan seksual berupa candaan, komentar, atau gestur yang tidak pantas
- Melibatkan mahasiswa senior, alumni, atau panitia yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kekerasan
- Menggunakan waktu, tempat, atau metode yang mengganggu kegiatan akademik
(Tribunnews.com/Farra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.