Senin, 29 September 2025

Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN Resmi Berlaku Agustus 2025, Ini Persyaratan dan Mekanismenya

Aturan insentif guru Non-ASN tahun 2025 mengalami beberapa perubahan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Freepik
ILUSTRASI GURU - Foto ilustrasi Guru ini diambil dari Freepik pada Senin (17/2/2025). Aturan insentif guru Non-ASN tahun 2025 mengalami beberapa perubahan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. 

Jika tidak, dana insentif tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Kuota dan Nominal Bantuan

Jika pada 2024 jumlah guru formal penerima insentif sebanyak 67.000 guru, maka di tahun 2025 target penerima naik signifikan menjadi 341.248 guru dari semua jenjang pendidikan.

Besaran insentif juga mengalami perubahan, dari sebelumnya Rp3.600.000 per tahun yang dibayarkan per semester menjadi Rp2.100.000 per tahun yang dibayarkan sekaligus.

Persyaratan Guru PAUD Non-Formal

Untuk pendidik PAUD Non-Formal, persyaratan pada 2025 tetap sama seperti tahun 2024, antara lain:

  • Memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025
  • Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau setara
  • Bertugas di KB/TPA yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangan
  • Terdata dalam Dapodik
  • Tidak berstatus ASN
  • Nominasi penerima bantuan insentif untuk pendidik PAUD Non-Formal masih harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui SIM-ANTUN. 
  • Besaran bantuan untuk kelompok ini sebesar Rp2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Cara Cek Insentif Guru Non-ASN 2025 di Info GTK

  • Akses situs resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  • Masukkan username (NUPTK) dan password (tanggal lahir dalam format YYYYMMDD) yang telah terdaftar di Dapodik
  • Setelah berhasil login, klik menu "Status Rekening" untuk memastikan data rekening Anda sudah benar
  • Verifikasi data dengan memastikan semua data pribadi dan kepegawaian Anda sudah sesuai. 
  • Jika ada ketidaksesuaian, segera hubungi operator sekolah untuk melakukan perbaikan melalui SIMTUN di Dinas Pendidikan setempat.
  • Jika data rekening sudah benar, lakukan aktivasi nomor rekening sesuai instruksi yang diberikan. Ingat, batas waktu aktivasi adalah 30 Januari 2026

(Tribunnews.com/Farra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan