Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN Resmi Berlaku Agustus 2025, Ini Persyaratan dan Mekanismenya
Aturan insentif guru Non-ASN tahun 2025 mengalami beberapa perubahan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung guru Non-ASN (Aparatur Sipil Negara), baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan memberikan bantuan insentif pada tahun 2025 ini.
Namun, aturan insentif guru Non-ASN tahun 2025 mengalami beberapa perubahan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Baik dari sisi nominal bantuan, persyaratan penerima, hingga mekanisme pengusulan dan penyaluran dana.
Insentif guru Non-ASN sendiri adalah bentuk bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah kepada guru-guru yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Insentif ini bertujuan meringankan beban ekonomi guru Non-ASN sekaligus memotivasi mereka untuk tetap berkiprah dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerahnya masing-masing.
Persyaratan Guru Formal
Untuk guru formal yang meliputi guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, persyaratan utama tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi kualifikasi minimal Diploma 4 (D4) atau Sarjana (S1)
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku
- Terdata secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Tidak berstatus sebagai ASN
Baca juga: Cara Cek Insentif Guru Non-ASN di Info GTK, Bantuan Rp2.100.000 Cair Mulai Agustus 2025
Namun, ada beberapa perubahan penting.
Tahun ini, persyaratan masa kerja minimal 17 tahun dihapus.
Sebagai gantinya, guru formal calon penerima insentif harus memenuhi dua persyaratan baru yang dikutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id:
- Tidak menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama maupun Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
Mekanisme Pengusulan dan Penyaluran
Salah satu perubahan besar tahun ini adalah mekanisme penyaluran dana insentif.
Dinas Pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Sebagai gantinya, Pusat Layanan Pembelajaran dan Pendidikan (Puslapdik), bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru secara langsung menggunakan data Dapodik.
Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, dalam acara Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN Tahap III di Surabaya pada 23 Juli 2025, menjelaskan bahwa Puslapdik juga membuka rekening bank bagi seluruh guru formal yang masuk dalam daftar calon penerima bantuan insentif.
Pencairan dana dijadwalkan dilakukan sekitar bulan Agustus hingga September 2025.
Guru penerima insentif diharuskan mengaktivasi rekening mereka paling lambat tanggal 30 Januari 2026.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.