Pendidikan Profesi Guru
Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Menerapkan Prinsip Understanding by Design pada Pembelajaran
Kunci jawaban latihan pemahaman modul Pembelajaran Mendalam dan Asesmen (Umum) topik Menerapkan Prinsip Understanding by Design pada Pembelajaran.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menerapkan prinsip Understanding by Design (UbD) pada pembelajaran berarti merancang pembelajaran dengan berfokus pada pemahaman yang mendalam dan transfer pengetahuan, bukan hanya hafalan.
Tindakan ini melibatkan tiga tahap utama yaitu menentukan hasil yang diinginkan (tujuan pembelajaran), menentukan bukti penilaian yang sesuai, dan merencanakan pengalaman belajar yang mendukung tercapainya tujuan.
Topik Menerapkan Prinsip Understanding by Design pada Pembelajaran akan dipelajari oleh bapak/ibu guru peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 yang saat ini tengah berjalan.
Materi ini terdapat pada modul Pembelajaran Mendalam dan Asesmen (Umum) yang dapat diakses bapak/ibu guru peserta PPG 2025 tahap 2 di platform Ruang GTK.
Saat ini, PPG 2025 yang digelar bagi para guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tengah berlangsung dan memasuki tahap 2.
Setelah selesai mempelajari topik Menerapkan Prinsip Understanding by Design pada Pembelajaran, bapak/ibu guru akan mengerjakan tugas latihan pemahaman.
Jika bapak/ibu guru mengalami kesulitan, kunci jawaban latihan pemahaman modul Pembelajaran Mendalam dan Asesmen (Umum) topik Menerapkan Prinsip Understanding by Design pada Pembelajaran di bawah ini bisa menjadi referensi.
Kunci Jawaban Latihan Pemahaman
1. Fase-fase yang perlu dilakukan untuk merancang perencanaan pembelajaran berbasis prinsip (UbD) adalah....
- Merancang asesmen, kegiatan, dan tujuan pembelajaran
- Merancang asesmen, tujuan, dan kegiatan pembelajaran
- Merancang kegiatan, tujuan dan asesmen pembelajaran
- Merencanakan tujuan, kegiatan, dan asesmen pembelajaran
- Merumuskan tujuan, asesmen, dan kegiatan pembelajaran
Kunci Jawaban: Merumuskan tujuan, asesmen, dan kegiatan pembelajaran
2. "Apa yang seharusnya dilakukan, diketahui, dan dipahami oleh peserta didik di akhir pengajaran?". Pertanyaan tersebut perlu dirumuskan oleh guru apabila akan melakukan tahap....
- Perencanaan strategi pembelajaran
- Merumuskan tujuan pembelajaran
- Merancang asesmen
- Perencanaan kegiatan pembelajaran
- Perencanaan model pembelajaran
Kunci Jawaban: Merumuskan tujuan pembelajaran
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 1 Topik 1 Menerapkan Prinsip UbD pada Pembelajaran 2025, PPG Kemenag
3. "Bagaimana saya dapat mengetahui bahwa pembelajaran telah mencapai hasil belajar yang diinginkan?" Pertanyaan tersebut perlu dirumuskan oleh guru ketika akan melakukan tahap...
- Merencanakan model pembelajaran
- Merumuskan tujuan pembelajaran
- Merancang asesmen
- Merancang kegiatan pembelajaran
- Merencanakan pendekatan pembelajaran
Kunci Jawaban: Merancang asesmen
4. "Bagaimana saya mendesain kegiatan pembelajaran agar peserta didik yang beragam dapat mencapai tujuan pembelajaran?" merupakan pertanyaan penting yang perlu dipertimbangkan pada tahap...
- Merencanakan model pembelajaran
- Merumuskan tujuan pembelajaran
- Merancang asesmen
- Merancang kegiatan pembelajaran
- Merencanakan pendekatan pembelajaran
Kunci Jawaban: Merancang kegiatan pembelajaran
Sumber: TribunSolo.com
kunci jawaban
Latihan Pemahaman
Menerapkan Prinsip Understanding by Design pada Pe
Pendidikan Profesi Guru
Understanding by Design
PPG
TribunEvergreen
Pendidikan Profesi Guru
Kunci Jawaban Pretest Modul Pedagogik Fikih Topik 6: Pendekatan Pendidikan Layanan ABK, PPG Kemenag |
---|
Kunci Jawaban Pretest Modul Pedagogik Fikih Topik 5: Pendekatan dan Strategi Layanan BK, PPG Kemenag |
---|
Kunci Jawaban Pretest Modul Pedagogik Fikih Topik 4: Pendekatan Pembelajaran Berbasis Deep Learning |
---|
Kunci Jawaban Pretest Modul Pedagogik Fikih Topik 3: Pendekatan Pembelajaran Berbasis TPACK, PPG |
---|
Kunci Jawaban Pretest Modul Pedagogik Akidah Akhlak Topik 5 Pendekatan dan Strategi Layanan BK PPG |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.