Kamis, 7 Agustus 2025

Beasiswa Pendidikan

Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Perhatikan Jadwal dan Syaratnya

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2025 ditutup pada hari ini, 7 Agustus 2025, berikut tahapan dan syarat daftarnya.

https://edu.jakarta.go.id/kjp
KJP PLUS TAHAP 2 - Website untuk mendaftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 diunduh Kamis (31/7/2025). Pendaftaran KJP Plus tahap 2 ditutup pada hari ini, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran KJP Plus tahap 2 ditutup pada hari ini, Kamis (7/8/2025).

KJP Plus adalah dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan khusus kepada para siswa di Jakarta.

Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam mendukung akses pendidikan yang merata untuk para siswa dari keluarga kurang mampu. 

Program ini menyasar peserta didik berusia 6–21 tahun.

Bantuan diberikan untuk siswa yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta.

Pendaftaran KJP Plus kali ini merupakan pendaftaran periode kedua.

Mengutip dari Instagram @dkijakarta, KJP Plus Tahap 2 sudah dimulai sejak 30 Juli 2025.

Sementara pada 8 Agustus 2025, merupakan proses verifikasi dan unggah dokumen KJP Plus Tahap 2 yang terakhir. 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/login.

Baca juga: KJP Plus Agustus 2025 Cair untuk 707.622 Siswa Jakarta, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Dana

Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

1. Pertama buka halaman web: https://edu.jakarta.go.id/kjp;

2. Masukan user ID login dan kata sandi yang telah didaftarkan;

3. Pastikan calon penerima login menggunakan NPSN sekolah;

4. Klik menu 'Aplikasi' pada tampilan dashboard;

5. Lalu klik 'Bantuan Sosial (KJP Plus & BPMS);

6. Setelah masuk maka akan masuk ke aplikasi KJP yang ada di akun sekolah dengan fitur - fitur yang mempermudah untuk melakukan pendaftaran peserta KJP & BPMS, pendatan Manajeman Sekolah dan melihat hasil penetapan.

  • Tersedia fitur yang akan digunakan untuk melihat data "Peserta Didik" yang ada di wilayah masing masing.
  • Fitur "Tambah Peserta Didik" untuk menambahkan peserta didik yang belum ada di data Peserta Didik, dengan menulis data no nik dan nama siswa lalu klik simpan.
  • Fitur "Edit Kelas" untuk mengubah kelas Peserta Didik yang tidak sesuai di data Peserta Didik.
  • Fitur "Verifikasi Dukcapil" untuk memastikan data yang di isi sudah sesuai dengan data yang update di sistem dukcapil, setelah proses ini maka nama peserta didik akan muncul di calon pendaftar KJP Plus & BPMS.
  • Fitur "Pendaftaran KJP & BPMS" untuk melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 2.
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan