Beasiswa Pendidikan
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Perhatikan Jadwal dan Syaratnya
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2025 ditutup pada hari ini, 7 Agustus 2025, berikut tahapan dan syarat daftarnya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Sri Juliati
7. Lalu siswa menyerahkan berkas ke sekolah untuk di daftarkan KJP;
8. Pastikan data kelas siswa sudah sesuai;
9. Pastikan sekolah sudah melakukan verifikasi dukcapil di menu peserta didik, maka nama siswa tersebut akan muncul di kolom calon Pendaftar KJP Plus Tahap 2;
10. Apabila ada nik yang tidak sesuai saat verifikasi, silahkan lapor ke Helpdesh Jakedu.
Baca juga: Cara Cek KJP Plus Cair Juli 2025 untuk 707.622 Siswa DKI Jakarta, Ini Besaran Dana yang Diterima
Syarat Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
- Syarat umum:
1. Murid dengan usia 6-21 tahun
2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
- Syarat khusus:
1. Terdaftar dalam DTKS
2. Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
3. Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Baca juga: Kabar Gembira! Dana KJP Plus Tahap 1 2025 Bulan Mei Cair, Simak Cara Cek dan Pencairannya
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
- Orang tua atau wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus: 26 s.d. 28 Juli 2025
- Pendaftaran: 30 Juli s.d. 7 Agustus 2025
- Verifikasi dan Unggah SPTJM: 30 Juli s.d. 8 Agustus 2025
- Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 11 s.d. 16 Agustus 2025
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18 Agustus s.d. 30 September 2025
Besaran Bantuan KJP Plus
1. Jenjang SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
2. Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
3. Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp 290.000
4. Jenjang SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
5. PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: -
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.