Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 10 Kurikulum Merdeka Bab 1: Jinayah
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 10 Kurikulum Merdeka Bab 1: Jinayah.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
Benda tajam (pisau, parang, pedang, gunting besar) → bisa melukai organ vital.
Benda tumpul keras (besi, batu besar, palu, tongkat kayu) → bisa menyebabkan benturan fatal.
Bahan kimia/beracun (sianida, pestisida, racun tikus) → bisa merusak organ tubuh.
Cara penggunaan benda tersebut
Jika diarahkan ke tubuh manusia dengan niat melukai/merusak organ vital, maka bisa menjadi alat pembunuh.
Bahkan benda biasa (bantal, tali, plastik) dapat berubah menjadi alat pembunuhan bila dipakai untuk menutup pernapasan atau mencekik.
Dampak terhadap korban
Jika berpotensi menyebabkan kematian (langsung atau tidak langsung), maka benda tersebut termasuk benda berbahaya.
3. Analisis terhadap ketiga jenis pembunuhan dan dasar hukum larangan membunuh
a. Analisis Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP)
Motif: emosi sesaat, dendam, atau konflik spontan.
Hukum: dilarang karena melanggar hak hidup orang lain. Hukuman penjara maksimal 15 tahun.
b. Analisis Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)
Motif: keuntungan ekonomi, balas dendam mendalam, atau perasaan benci yang dipendam.
Hukum: lebih berat karena dilakukan dengan perencanaan matang. Ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
c. Analisis Pembunuhan karena Kelalaian (Pasal 359 KUHP)
Motif: tidak ada niat, tetapi akibat kecerobohan (misal mengemudi ugal-ugalan, malpraktik medis, kelalaian industri).
Hukum: tetap dilarang karena mengabaikan tanggung jawab yang bisa menghilangkan nyawa. Hukuman maksimal 5 tahun.
Dasar Hukum Larangan Membunuh
Hukum Positif Indonesia (KUHP):
Pasal 338: larangan membunuh biasa.
Pasal 340: larangan membunuh berencana.
Pasal 359: larangan pembunuhan karena kelalaian.
Hukum Agama (contoh Islam):
Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 32: “Barang siapa membunuh seorang manusia … maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.”
Larangan membunuh adalah bagian dari menjaga hak hidup manusia.
Alasan Mengapa Orang Melakukan Pembunuhan
- Emosi sesaat: marah, cemburu, dendam.
- Ekonomi: harta, warisan, hutang, atau perebutan bisnis.
- Perencanaan jahat: balas dendam terstruktur, perebutan kekuasaan.
- Kelalaian: abai terhadap aturan keselamatan, mengemudi mabuk, ceroboh dalam pekerjaan.
- Jadi, pembunuhan selalu dilarang baik menurut hukum negara maupun agama, karena melanggar hak asasi manusia paling mendasar: hak untuk hidup.
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 36 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.