Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 88 Kurikulum Merdeka Bab 4: Penugasan Belajar Mandiri
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 88 Kurikulum Merdeka Bab 4: Penugasan Belajar Mandiri.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Pravitri Retno W
Keadilan lebih utama daripada ibadah sunnah. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya orang yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan paling dekat kedudukannya dengan-Nya adalah imam (hakim/pemimpin) yang adil...”
(HR. Tirmidzi, Ahmad)
➝ Hakim yang adil mendapat kedudukan mulia di sisi Allah.
C. Pendapat Ulama
Al-Mawardi (al-Ahkam as-Sulthaniyyah):
- Tugas hakim adalah menjaga agama dan menyelesaikan sengketa dengan keadilan.
- Hakim harus terbebas dari tekanan, tidak condong pada kepentingan pribadi atau penguasa.
Ibn Qayyim al-Jauziyyah (I’lam al-Muwaqqi’in):
- Keadilan adalah tujuan utama syariat (maqashid asy-syari’ah).
- Semua hukum, baik dari nash maupun ijtihad, harus bermuara pada keadilan dan kemaslahatan manusia.
Imam Syafi’i (al-Umm):
- Hakim harus berhukum dengan dalil yang kuat, bila tidak ada nash maka menggunakan qiyas atau ijtihad.
- Menekankan independensi hakim dalam mengambil putusan.
Substansi Nilai-Nilai Peradilan Islam
Dari dalil-dalil di atas, nilai utama peradilan Islam meliputi:
- Keadilan (al-‘adl) → tidak memihak, sesuai hukum Allah.
- Kebenaran (al-haqq) → memutuskan berdasarkan bukti dan kebenaran, bukan hawa nafsu.
- Amanah → hakim adalah wakil Allah dalam menegakkan hukum.
- Persamaan di hadapan hukum → tidak membedakan kaya-miskin, pejabat-rakyat.
- Kemaslahatan → putusan harus membawa kebaikan bagi umat.
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 88 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.