Jumat, 29 Agustus 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

TKA Wajib Diikuti atau Tidak oleh Siswa SMA/MA/SMK dan Sederajat? Simak Pengaruhnya terhadap SNBP

Tes Kemampuan Akademik (TKA) diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK dan Sederajat, simak penjelasan mengenai hubungan dan pengaruhnya dengan SNBP.

Instagram @kemendikdasmen
TES KEMAMPUAN AKADEMIK - Foto ini diambil dari Instagram @kemendikdasmen pada Minggu (3/8/2025). Berikut penjelasan mengenai hubungan dan pengaruhnya dengan SNBP. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada 1-9 November 2025 mendatang, siswa jenjang SMA/MA/SMK dan Sederajat akan segera menjalani Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.

Kemendikdasmen merilis Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (Perkaban) Nomor 045/H/AN/2025 yang memuat tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.

TKA dirancang untuk mendorong pembelajaran yang lebih mendalam dan relevan dengan kebutuhan masa depan peserta didik.

Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar.

Mengutip dari pusmendik.kemdukbud.go.id, TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Baca juga: Daftar Mata Pelajaran Pendukung di Prodi SNBP 2026, Lengkap dengan Aturan Terbarunya

Pengujian ini bersifat tidak wajib, sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya.

Penting untuk dipahami bahwa TKA dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.

Maka hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Namun apakah TKA ini wajib diikuti oleh siswa SMA/MA/SMK dan Sederajat?

TKA tidak wajib diikuti, TKA tidak diwajibkan agar murid yang merasa siap saja yang mengikuti, sementara yang tidak siap tidak perlu merasa tertekan.

Kewajiban atau tidaknya mengikuti tes merupakan bagian dari hak individu. Murid berhak menentukan pilihannya dalam pendidikan.

Tidak ada konsekuensi apabila murid tidak ikut TKA dan murid tetap dapat lulus dari satuan pendidikan meski tidak ikut TKA.

Namun hasil TKA sebagai hasil tes terstandar yang menunjukkan capaian akademik dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau pertimbangan untuk seleksi penerimaan murid baru ke jenjang pendidikan berikutnya atau penerimaan calon mahasiswa baru.

Hasil TKA juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya.

Oleh karena itu perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum murid memutuskan untuk tidak mengikuti TKA.

Bagaimana hubungan dan pengaruhnya terhadap Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)?

TKA berhubungan dan berpengaruh terhadap seleksi SNBP.

Karena TKA menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan seleksi lainnya, serta menyetarakan hasil belajar jalur pendidikan formal dan nonformal.

Selain itu perlu dipahami bahwa TKA tidak menggantikan SNBT dan SNBP, melainkan TKA menjadi validator nilai rapor untuk masuk ke Perguruan Tinggi dengan jalur SNBP.

Baca juga: Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP dan SNBT, Akses Laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Hak Peserta TKA Jenjang SMA/MA/SMK dan Sederajat 2025

  • Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/Sederajat dan SMK/MAK.
  • Mendapatkan kartu peserta setelah diterbitkan DNT oleh dinas pendidikan provinsi.
  • Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  • Mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA.
  • Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  • Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Baca juga: Sosok 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos SNBP di ITB, Warga Sekampung Patungan Biayai Devit ke Bandung

Kewajiban Peserta TKA Jenjang SMA/MA/SMK dan Sederajat 2025

  • Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan ditandatangani oleh orang tua dan wali murid.
  • Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.
  • Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai.
  • Perbaikan data dapat melalui mekanisme vervalpd, atau murid dapat melakukan secara mandiri melalui laman yang mengelola verifikasi NISN pada kementerian pendidikan dasar dan menengah.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan