Siapa yang Wajib Mengisi Sulingjar PAUD 2025? Berikut Rincian Kriterianya
Berikut daftar peserta yang wajib mengisi Sulingjar PAUD 2025 beserta rincian kriterianya
Penulis:
Bobby W
Editor:
Sri Juliati
Berikut rincian kriteria peserta Sulingjar PAUD 2025:
- Kepala Sekolah: Wajib mengisi seluruh komponen terkait manajemen satuan pendidikan dan lingkungan belajar.
- Guru Aktif: Hanya guru yang memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) serta terdaftar di Dapodik yang dapat mengakses Sulingjar.
- Peserta Baru: Bagi guru yang belum terdaftar di Dapodik, wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui operator sekolah sebelum mengisi Sulingjar.
- Peserta Non-Aktif: Guru yang sedang cuti panjang atau tidak aktif mengajar tidak termasuk dalam peserta wajib Sulingjar 2025.
Manfaat utama Sulingjar PAUD 2025:
- Membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini.
- Menjadi dasar alokasi sumber daya dan program pengembangan bagi satuan pendidikan yang membutuhkan.
- Memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi infrastruktur, sarana prasarana, dan lingkungan belajar di seluruh PAUD Indonesia.
- Masyarakat pendidikan diimbau untuk segera mempersiapkan diri menghadapi Sulingjar PAUD 2025 dengan memastikan data Dapodik telah terupdate dan akurat.
- Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan pengisian, peserta dapat menghubungi operator sekolah atau mengakses laman resmi Kemdikbud melalui https://kemdikbud.go.id/sulingjar2025 .
Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD 2025 dilakukan secara daring melalui laman resmi https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ .
Pengisian Sulingjar PAUD dilakukan dengan masuk ke sistem menggunakan token dan data pribadi peserta.
Guru serta kepala satuan pendidikan PAUD memiliki fleksibilitas waktu untuk mengerjakan kuesioner, yang dapat diakses dari lokasi mana pun selama terhubung ke jaringan internet.
Meskipun tidak diawasi secara langsung, peserta diimbau untuk memberikan jawaban secara jujur berdasarkan pengalaman selama satu tahun ajaran terakhir.
Sebagai bagian dari persiapan, satuan pendidikan diminta memastikan data peserta telah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau EMIS, mencetak kartu akses, serta melakukan sosialisasi internal terkait tujuan dan teknis pelaksanaan Sulingjar.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag) juga diminta mendampingi proses pelaksanaan agar berjalan lancar dan tepat waktu.
Dengan pelaksanaan yang semakin terstruktur dan berbasis digital, Sulingjar PAUD 2025 diharapkan dapat memberikan gambaran lebih akurat mengenai kondisi pembelajaran anak usia dini serta menjadi landasan penting dalam merancang kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.