Sabtu, 20 September 2025

PPPK 2024

Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Diunggah Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Disertai Link PDF

Inilah format Surat Pernyataan 5 Poin yang wajib diunggah oleh calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 disertai dengan link PDF.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
kemenag.go.id
SURAT PERNYATAAN - Tangkap layar Surat Pernyataan 5 Poin dari Kemenag. Simak format Surat Pernyataan 5 Poin yang wajib diunggah oleh calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 disertai dengan link PDF. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. 

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu yaitu sekitar 4 jam per hari.

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Mereka yang terdaftar sebagai calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 wajib menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 17-22 September 2025.

Salah satu berkas yang wajib diunggah adalah Surat Pernyataan 5 (lima) poin. Surat ini harus ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

Berikut format Surat Pernyataan 5 (lima) poin bagi calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 sesuai yang diberikan Kemenag

SURAT PERNYATAAN

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di
kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

Yang Membuat Pernyataan,

Meterai

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan