Beasiswa Pendidikan
Pendaftaran BPI Beasiswa Pendidikan Indonesia untuk Guru serta Calon Guru D-4 atau S-1
Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) guru dan calon guru dibuka, segera daftar sebelum 27 September 2028, simak syarat dan cara daftarnya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) untuk guru dan calon guru jenjang D4/S1 kembali dibuka.
Beasiswa BPI ini merupakan program beasiswa akademik yang diberikan khusus untuk para Guru dan calon guru untuk melanjutkan pendidikan diploma IV (D-4) atau sarjana (S-1).
Mengutip dari Instagram @puslapdik_dikbud, pendaftaran beasiswa ini dibuka sejak kemarin Kamis (18/9/2025) hingga 27 September 2025 mendatang.
Program bertujuan meningkatkan kualifikasi akedemik tenaga pendidik, khususnya di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pendaftaran beasiswa dibuka pada 18 September 2025 dan akan ditutup pada 27 September 2025, dapat dilakukan secara online melalui beasiswa.kemendikdasmen.go.id.
Sasaran beasiswa ini adalah untuk D-4/S-1 calon guru dan guru, yang bertujuan untuk pemenuhan kualifikasi pendidikan guru dan calon guru.
Baca juga: Tanoto Foundation Buka Beasiswa Liputan Pendidikan 2025 untuk Jurnalis Indonesia, Ini Syaratnya
Tahapan Seleski Beasiswa Pendidikan (BPI) 2025
- Pendaftaran
- Seleksi Administrasi/Substansi
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi/Substansi
- Seleksi Wawancara
- Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
Syarat Umum Pendaftaran Beasiswa Pendidikan (BPI) 2025 Bagi Calon Guru
1) warga negara Indonesia dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK;
2) belum berusia:
a) kurang dari 47 (empat puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran umum jenjang SMA dan SMK Negeri atau Swasta;
b) kurang dari 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran kejuruan;
c) kurang dari 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar bagi guru pendidikan luar biasa;
3) terdata sebagai guru minimal 3 (tiga) tahun pada Dapodik.
4) diterima sebagai mahasiswa baru pada program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi dan program studi terakreditasi minimal B/Baik Sekali yang terdaftar dalam sistem informasi Sierra yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
5) menempuh pendidikan pada program studi sesuai dengan mata pelajaran/jurusan yang diampu sebagai Guru;
6) memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.