Lindungi Korban Kekerasan di Kampus, LLDikti Wilayah III Libatkan 11 PTS untuk Pendampingan
Setiap perguruan tinggi wajib memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban kekerasan
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Eko Sutriyanto
Berikut mekanisme layanan psikologis agar berjalan terarah:
1. Pelaporan kasus dilakukan terlebih dahulu ke Satgas PPKPT di perguruan tinggi masing-masing.
2. Jika diperlukan pendampingan khusus (kesehatan, psikologi, atau hukum), Satgas kemudian bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk permohonan fasilitasi korban.
3. LLDikti Wilayah III akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra sesuai kebutuhan bidang.
4. Korban kemudian akan mendapatkan rujukan resmi ke salah satu perguruan tinggi mitra, misalnya ke Fakultas Psikologi UPH untuk layanan pendampingan psikologis.
Kolaborasi Tiga Bidang Utama
Kolaborasi dalam kerja sama ini mencakup tiga bidang utama, yaitu kesehatan, psikologi, dan bantuan hukum.
Pada bidang kesehatan, dukungan diberikan oleh Universitas Kristen Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, STIKES Sumber Waras, STIKES RSPAD Gatot Soebroto, dan STIK Budi Kemuliaan.
Sementara itu, di bidang psikologi melibatkan Universitas Gunadarma, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Universitas Pelita Harapan, serta Universitas Bina Nusantara.
Sementara, di bidang bantuan hukum, peran penting dijalankan oleh Universitas Sahid, Universitas Budi Luhur, Universitas Bina Nusantara, dan Universitas Trisakti. (tribunnews/fin)
Selain Proses Hukum Pemulihan Anak Korban Kekerasan yang Ditemukan di Kebayoran Lama Juga Diutamakan |
![]() |
---|
Jenguk Korban Kekerasan Seksual di Samarinda, Menteri PPPA: Pastikan Korban Haknya Terpenuhi |
![]() |
---|
Referensi Daftar Kampus: 50 Universitas Negeri dan Swasta Terbaik di Indonesia Versi EduRank 2025 |
![]() |
---|
Legislator Demokrat: Perlu Regulasi Baru untuk Atur Penerimaan Mahasiswa di PTN dan PTS |
![]() |
---|
Wapres Gibran Minta Mendikdasmen Buat Sekolah Khusus Korban Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.