Minggu, 28 September 2025

Lindungi Korban Kekerasan di Kampus, LLDikti Wilayah III Libatkan 11 PTS untuk Pendampingan

Setiap perguruan tinggi wajib memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban kekerasan

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
is\
PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menggandeng sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai mitra pendampingan psikologis kepada korban kekerasan di kampus. Kerjasama ini antara lain melibatkan 11 PTS dan dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta pada Selasa, 9 September 2025.     

Berikut mekanisme layanan psikologis agar berjalan terarah:

1.    Pelaporan kasus dilakukan terlebih dahulu ke Satgas PPKPT di perguruan tinggi masing-masing.

2.    Jika diperlukan pendampingan khusus (kesehatan, psikologi, atau hukum), Satgas kemudian bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk permohonan fasilitasi korban.

3.    LLDikti Wilayah III akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra sesuai kebutuhan bidang.

4.    Korban kemudian akan mendapatkan rujukan resmi ke salah satu perguruan tinggi mitra, misalnya ke Fakultas Psikologi UPH untuk layanan pendampingan psikologis.

Kolaborasi Tiga Bidang Utama

Kolaborasi dalam kerja sama ini mencakup tiga bidang utama, yaitu kesehatan, psikologi, dan bantuan hukum.

Pada bidang kesehatan, dukungan diberikan oleh Universitas Kristen Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, STIKES Sumber Waras, STIKES RSPAD Gatot Soebroto, dan STIK Budi Kemuliaan.

Sementara itu, di bidang psikologi melibatkan Universitas Gunadarma, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Universitas Pelita Harapan, serta Universitas Bina Nusantara.

Sementara, di bidang bantuan hukum, peran penting dijalankan oleh Universitas Sahid, Universitas Budi Luhur, Universitas Bina Nusantara, dan Universitas Trisakti. (tribunnews/fin)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan