Beasiswa Pendidikan
Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri 2025, Ini Syarat Daftarnya
Kemenag membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri tahun 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal, kembali membuka pendaftaran bantuan S3 tahun 2025.
Kali ini, kesepatan emas datang melalui dibukanya pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri) untuk tahun anggaran 2025.
Program BPP S3 merupakan salah satu skema pembiayaan unggulan yang lahir dari kolaborasi Kemenag dan LPDP.
Program ini adalah kesempatan yang ditunggu-tunggu oleh para akademisi dan pegawai di lingkungan Kemenag.
Pendaftaran dibuka hanya dalam waktu 10 hari yaitu mulai 5 hingga 15 Oktober 2025.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.
Kepala Puspenma, Ruchman Basori, menegaskan bahwa BPP S3 ini adalah bentuk stimulus nyata agar para pejuang gelar doktor di lingkungan Kemenag dapat segera menyelesaikan studi mereka dan lulus tepat waktu.
“Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan desertasi, peneribitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan dan pembelian pelbagai literatur yang duperlukan,” kata Ruchman Basori, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Secara spesifik, dana bantuan senilai Rp30 juta per penerima ini akan ditransfer langsung oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Selain bantuan penyelesaian studi ini, kemitraan strategis ini juga menawarkan berbagai program lain, seperti beasiswa full scholarship S1, S2, S3 (dalam dan luar negeri), Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund), hingga program beasiswa non-degree.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2025 Diperpanjang hingga Hari Ini, Segera Daftar di Sini
Ruchman Basori meyakinkan, komitmen untuk memperkuat civitas akademika di lingkungan Kemenag adalah prioritas.
"Bantuan ini kami berikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah, tidak berbelit, semata-mata demi membantu penyelesaian pendidikan,” tambahnya.
Persyaratan Pendaftaran BPP S3 Dalam Negeri
Berikut adalah syarat-syarat utama untuk mendaftar BPP S3 Dalam Negeri tahun anggaran 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus sebagai salah satu kategori berikut:
- Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan.
- Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly.
- Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan dan Perguruan Tinggi Keagamaan.
- Ustadz/Kyai Pondok Pesantren.
- Pegawai Kementerian Agama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.