Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 73: Uji Kompetensi 3 Hukum Menciptakan Ketertiban dan Keadilan
Kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 73 Kurikulum Uji Kompetensi 3 tentang hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.
Hal ini akan menimbulkan pertengkaran, kekerasan, ketidakadilan, dan ketidaktertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum berfungsi sebagai pedoman, pengendali, dan pelindung agar semua warga memiliki batasan yang jelas dalam bertindak.
Contoh:
Tanpa hukum lalu lintas, setiap pengendara akan melaju seenaknya, sehingga rawan menimbulkan kecelakaan dan kemacetan.
2. Bagaimana sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan? Berikan contohnya!
Hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan karena hukum:
- Mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara secara adil.
- Memberikan sanksi bagi pelanggar agar tidak merugikan orang lain.
- Melindungi yang lemah dari tindakan sewenang-wenang pihak yang kuat.
Contoh:
- Hukum lalu lintas mengatur siapa yang berhak berjalan di jalur tertentu agar tidak saling bertabrakan.
- Undang-Undang Ketenagakerjaan melindungi hak pekerja agar mendapatkan upah layak dan waktu kerja yang manusiawi.
Dengan hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan aturan — inilah wujud keadilan.
3. Bagaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya pada masyarakat?
Proses pembuatan peraturan negara:
- Perumusan rancangan undang-undang (RUU) oleh lembaga pembentuk hukum, seperti DPR atau Presiden.
- Pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
- Pengesahan dan penetapan menjadi Undang-Undang oleh Presiden.
- Pengundangan dalam Lembaran Negara agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Penyebarluasan peraturan kepada masyarakat dilakukan melalui:
- Media massa (TV, radio, koran, internet).
- Sosialisasi oleh lembaga pemerintah, sekolah, dan organisasi masyarakat.
- Penerangan melalui buku pelajaran, seminar, dan kegiatan penyuluhan hukum.
4. Jika kalian adalah pembuat peraturan, bagaimanakah caranya agar masyarakat mau mematuhi aturan yang telah dibuat?
Jika saya pembuat peraturan, saya akan:
- Membuat aturan yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.
- Melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan aturan agar mereka merasa memiliki.
- Menjelaskan manfaat aturan melalui sosialisasi dan pendidikan hukum sejak dini.
- Memberikan contoh nyata dari pemimpin atau pejabat agar masyarakat mau meniru.
- Menegakkan hukum dengan tegas dan adil, tanpa pandang bulu.
Dengan cara itu, masyarakat akan sadar bahwa mematuhi hukum bukan karena takut dihukum, tetapi karena paham manfaatnya.
5. Gambarkan dua buah situasi berikut dan berikan opini:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.