Selasa, 12 Mei 2026

Fraksi Golkar Usul Alokasi Dana Pendidikan untuk Pesantren di APBN

Partai Golkar mengusulkan agar lembaga pendidikan pondok pesantren mendapat jatah dana pendidikan 20 persen di APBN.

Tayang:
dokumentasi Kementerian PU
DANA PENDIDIKAN PESANTREN - Petugas menyingkirkan puing reruntuhan bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang ambruk dan menewaskan 50 lebih santri dan melukai ratusan santri lainnya, Senin (6/10/2025). Partai Golkar mengusulkan agar lembaga pendidikan pondok pesantren mendapat jatah dana pendidikan 20 persen di APBN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar mengusulkan agar lembaga pendidikan pondok pesantren mendapat jatah dana pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji menyebut alokasi dana pendidikan ini dibutuhkan agar lembaga pendidikan keagamaan contohnya pesantren bisa seperti lembaga pendidikan lain sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Fraksi Partai Golkar mendukung penuh agar pendidikan keagaamaan seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Ini penting supaya pondok pesantren juga mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Menurut Sarmuji, pondok pesantren juga memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan moral peserta didiknya untuk bangsa.

Namun, Sarmuji menerangkan hingga saat ini banyak pesantren yang masih bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan sumbangan sukarela.

“Jangan biarkan pesantren berjuang sendirian. Negara harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya dengan bantuan insidental,” ujarnya.

Sarmuji yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar mencontohkan soal peristiwa yang menimpa pondok pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia mengatakan, insiden yang menewaskan puluhan siswanya itu menjadi.pengingat bahwa perhatian negara terhadap pesantren harus bersifat struktural, bukan sekadar karitatif atau mendapat bantuan saat sudah terjadi musibah.

“Pondok Al Khoziny sempat mendapatkan bantuan dari APBN. Itu bukti bahwa ketika negara hadir, pesantren bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik."

Baca juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Pangkas Dana Pendidikan Kedinasan

"Tapi yang lebih penting, kita perlu memastikan agar lembaga pendidikan agama berbasis swadaya masyarakat ini mendapatkan dukungan anggaran secara kontinyu ke depan,” terang Sarmuji.

Sarmuji menilai, jika pesantren dimasukkan secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas, maka keberlanjutan pendanaannya akan terjamin dan tidak bergantung pada kebijakan tahunan.

Baca juga: Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Defisit Tiga Tahun Berturut-turut, Ini Penyebabnya

Dengan demikian, pesantren bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidiknya tanpa kehilangan jati diri kemandirian yang menjadi ciri khasnya.

“Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal," tuturnya.

Lebih lanjut, Sarmuji menegaskan pihaknya akan memperjuangkan agar rumusan Revisi UU Sisdiknas yang baru benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh bentuk satuan pendidikan di Indonesia, baik pendidikan formal, nonformal, maupun berbasis keagamaan.

“Pesantren bukan pelengkap pendidikan nasional, melainkan pondasi moral bangsa. Maka hak mereka atas dana pendidikan dari APBN adalah bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi besar pesantren dalam sejarah pendidikan Indonesia,” ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved