Beasiswa Pendidikan
Kemenkes Buka Beasiswa SDM Kesehatan 2025 untuk D4-S3, Cek Syaratnya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka Program Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka Program Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan 2025, sebuah program beasiswa yang ditujukan untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Beasiswa ini dibuka untuk jenjang D4 hingga S3, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Program ini diperuntukkan bagi putra-putri terbaik bangsa, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, yang telah berkontribusi di bidang kesehatan dan bersedia melanjutkan pendidikan guna mendukung pembangunan kesehatan nasional.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kualifikasi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung di bidang kesehatan.
Sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, merata, dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Sasaran dari program ini mencakup tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan administratif.
Masa pendaftaran yang semula berakhir pada 10 Oktober 2025 kini diperpanjang hingga 17 Oktober 2025.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sibk.kemkes.go.id.
Kriteria Pendaftar
Mengutip dari Buku Panduan Pendaftaran dan Seleksi Bagi Pendaftar Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan Kemenkes 2025, beasiswa ini terbuka bagi:
Baca juga: Beasiswa Pelatihan Bahasa Inggris Dibuka untuk Guru SD dan SMP 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Warga Negara Indonesia
- Tenaga kesehatan berstatus PNS Kemenkes, PNS Pemda, maupun non-ASN
- Telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif atau calon mahasiswa tahun ajaran 2025/2026
- Mengikuti program pendidikan kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kemenkes
Syarat Daftar
1. Persyaratan Khusus Berdasarkan Status Kepegawaian
Untuk PNS Kementerian Kesehatan dan PNS Pemerintah Daerah:
- Masa kerja minimal 1 tahun sebagai PNS
- Sisa masa kerja cukup untuk menyelesaikan studi sesuai ketentuan
- Penilaian kinerja 2 tahun terakhir minimal "Baik"
- Memiliki BPJS Kesehatan aktif, sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba
- Mendapat persetujuan pimpinan satuan kerja
- Bersedia mengabdi sesuai ketentuan perundang-undangan
- Tidak sedang menerima beasiswa serupa dari sumber lain
2. Untuk Non-ASN
- Maksimal usia 45 tahun (untuk jenjang D4/S1/Profesi)
- Telah menyelesaikan penugasan khusus tenaga kesehatan dari Kemenkes
- Memiliki ijazah terakhir di bidang kesehatan
- Mendapatkan rekomendasi dari Pemda
- Memiliki dokumen pendidikan (telah diterima atau sedang kuliah)
- Tidak sedang dalam proses hukum atau menerima beasiswa lain
Pilihan Jenjang dan Program Studi
Program Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan 2025 dari Kementerian Kesehatan mencakup berbagai jenjang dan program studi, mulai dari Diploma IV (D4), Sarjana (S1), Profesi, Magister (S2), hingga Doktor (S3).
Pilihan ini disesuaikan dengan latar belakang profesi peserta, status kepegawaian, serta kebutuhan dan perencanaan dari unit kerja masing-masing.
1. Untuk Tenaga Kesehatan PNS Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan menyediakan jenjang pendidikan dan program studi khusus bagi tenaga kesehatan PNS sesuai dengan jabatan dan fungsi mereka.
Berikut daftarnya:
Apoteker
- S2 Ilmu Farmasi
- S2 Farmasi Klinik
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.