Kamis, 14 Mei 2026

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris - Bagian 2 , PINTAR Kemenag

Salah satu materi utama dalam PINTAR Kemenag adalah Modul 3.6: Harta dan Waris – Bagian 2.

Tayang:
https://pintar.kemenag.go.id/
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Kamis (23/10/2025). Salah satu materi utama dalam PINTAR Kemenag adalah Modul 3.6: Harta dan Waris – Bagian 2. 

1. Durhoka, Pembunuhan, Beda Agama, Pembudakan
2. Pembunuhan, Penipun, Beda Agama, Pembudakan
3. Pembunuhan, Beda Agama, Beda ras, Pembudakan
4. Pembunuhan, Beda Agama, Pembudakan (Nomor 1)

Jawaban: 4 saja yang benar

5. Pernyataan yang benar di bawah ini adalah ... 

Jawaban: Iddikhar, yaitu penimbunan secara spekulatif dalam bentuk membeli barang suatu harga masih stabil. Kemudian menimbunnya ditempat tertentu, sehingga terjadi kelangkaan, kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. dan merupakan larangan agama.

6. Seorang anak mendapatkan waris berupa sebuah rumah besar dengan cara ditempati secara Bersama tanpa mengetahui berapa bagian masing-masing antara laki-laki dan Perempuan, hal ini bertentangan dengan salah satu asas kewarisan islam.... 

Jawaban: Asas individual

7. Pernyataan yang benar di bawah ini adalah ... 

Jawaban: Pemberian dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah tanpa mengharapkan balasan apa pun dan tidak terbatas pada Harta adalah shodaqoh.

8. Seorang pejabat tinggi wafat dengan meninggalkan harta yang sangat banyak, meninggalkan juga beberapa wasiat dan juga hutang-hutang Yang harus ditunaikan terlebih dahulu setelah pengurusan jenazah pejabat tinggi tersebut adalah..... 

Jawaban: Menunaikan wasiat-wasiat dan hutang-hutangnya

9. Infaq dan shadoqah sama sama bermakna pemberian untuk kebaikan dengan cara mengeluarkan atau membelanjakan sebagian harta yang dimiliki dengan maksud untuk mencapai ridha Allah SWT, namun yang membedakan adalah... 

Jawaban: Shodaqoh tidak terbatas pada harta saja

10. Seseorang wafat dengan meninggalkan ahli waris: ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak Perempuan yang berbeda agama, maka.. 

Jawaban: Semua ahli waris mendapatkan warisan kecuali anak perempuan

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, PINTAR Kemenag

Disclaimer:

  • Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 
  • Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved