Minggu, 16 November 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan PINTAR Kemenag 13-17 November 2025

Simak kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, pelatihan 13 - 17 November 2025.

Tangkapan Layar pintar.kemenag.go.id
KUNCI PINTAR KEMENAG - Tangkapan layar dari laman PINTAR Kemenag diambil pada Senin (10/11/2025), berikut kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan pada pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah 13 - 17 November 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Soal dan kunci jawaban tentang Layanan Catatan Pernikahan adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.

Kementerian Agama mengadakan pelatihan PINTAR Kemenag dengan berbasis MOOC (Massive Open Online Course) secara online.

Pelatihan PINTAR Kemenag akan dilaksanakan pada 13-17 November 2025.

Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah termasuk dalam salah satu pelatihan PINTAR Kemenag yang saat ini dibuka.

Soal dan kunci jawaban pada Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan  dalam artikel ini adalah materi Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) di Platform PINTAR Kemenag.

Sebelum mengerjakan soal latihan Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah di platform https://pintar.kemenag.go.id/, peserta dapat belajar terlebih dahulu materinya.

Terdapat beberapa soal yang harus diselesaikan oleh para peserta.

Berikut soal dan kunci jawaban pada Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan.

Baca juga: Full Kunci Jawaban Public Speaking PINTAR Kemenag 2025 Modul 3.1-3.11 Spesial Hari Pahlawan 2025

Kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan PINTAR Kemenag

1. Apa manfaat yang dapat diberikan dari pencatatan perkawinan, kecuali?

A. Perlindungan terhadap data pribadi
B. Kepastian hak secora hukum untuk suami istri, dan anak.
C. Perlindungan terhadap status perkawinan

Jawaban: A

2. Tujuan dari perkawinan yang dimaksudkan dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1 adalah?

A. Membentuk keluarga bahagia dan kekal atas izin Allah SWT
B. Melatih anggota keluarga untuk bertahan hidup
C. Membentuk keluarga yang solid dan setia

Jawaban: A

3. Bagi masyarakat muslim, pencatatan perkawinan diawas oleh?

A. PPN
B. Ketua KUA
C. Saksi

Jawaban: A

4. Pencatatan perkawinan dilakukan sebagai jaminan hak-hak apa saja?

A. Sebagai bukti konkrit sebuah hubungan
B. Tidak ada
C. Memperoleh akta kelahiran dan KK

Jawaban: C

5. Hal apa yang ditekankan dalam pemutusan hubungan pernikahan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39?

A. Bahwa perceraian dapat dilakukan siapapun
B, Bahwa pencatatan perkawinan dilakukan oleh PPN KUA setempat
C. Bahwa suami dan isteri tidak dapat hidup rukun lagi sebagai pasangan

Jawaban: C

6. Dalam UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan didefinisikan sebagai?

A. Hubungan sepasang suami-istri
B. Ikatan lahir batin antara pria dan wanita dalam berumah tangga
C. Ikatan batin antara orang tua dan anak dalam keluarga harmonis

Jawaban: B

7. Pencatatan pernikahan diatur dalam?

A. PMA Np. 30 Tahun 2024*
B. PMA NO. 34 Tahun 2024
C. PMA No. 31 Tahun 2024

Jawaban: A

8. Persoalan mengenai perkawinan yang sah tercatat dalam UU?

A. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1
B. UU No. 6 Tahun 1987 Pasal B 1 ayat 1
C. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2

Jawaban: C

9. Dalam UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat 2 mengatur tentang?

A. Pendaftaran nikah
B. Pencatatan perkawinan
C. Administrasi pendaftaran nikah

Jawaban: B

10. Peraturan yang mengatur PPN dalam pencatatan perkawinan tertuang dalam?

A. UU No. 34 Tahunn 1956
B. UU No. 25 Tahun 1954
C. UU No. 32 Tahun 1954

Jawaban: C

Demikian kunci jawaban soal pelatihan 3.6 Layanan Catatan Pernikahan PINTAR Kemenag.

Baca juga: Kunci Jawaban 3.11 Klasifikasi Aktivitas dalam Penataan Acara Bagian 2, PINTAR Kemenag

Pelatihan PINTAR Kemenag

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri.

 Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang diatur secara ketat dalam regulasi nasional dan keagamaan.

Penghulu selaku petugas yang terlibat dalam pencatatan nikah, dituntut untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi perkawinan serta mampu melaksanakan administrasi pencatatan nikah secara profesional dan akurat.

Baca juga: Kunci Jawaban 3.10 Klasifikasi Aktivitas dalam Penataan Acara Bagian 1, PINTAR Kemenag

Persyaratan

  • Penghulu
  • PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 
  • Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  • Syarat Jenis Kelamin : Semua
  • Syarat Pendidikan Umum : Semua

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis penghulu dalam memahami, mengimplementasikan, dan mensosialisasikan regulasi perkawinan serta proses pencatatan nikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*) Disclaimer: 

Jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi untuk mengerjakan soal pada pelatihan PINTAR Kemenag.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved