Sabtu, 22 November 2025

Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru di Bulan November 2025

Tunjangan Profesi Guru triwulan ke-4 akan segera cair di bulan November 2025, beriku cara mengecek status pencairan tunjangannya berikut ini.

https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
PORTAL INFO GTK - Halaman login portal Info GTK untuk cek tunjangan dan sertifikasi guru, diambil lewat tangkapan layar Jumat (28/2/2025). Berikut cara mengecek status pencairan Tunjangan Profesi Guru. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada triwulan ke-IV segera cair.

Tunjangan Profesi Guru dijadwalkan cair pada bulan November 2025.

TPG akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru.

Dikutip dari kemendikdasmen.go.id, Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diberikan khusus kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas profesionalitas dan kinerja mereka.

Pengecekan status pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dilakukan secara online di laman resmi info.gtk.dikdasmen.go.id.

Baca juga: Cara Validasi SKTP Guru 2025 di Info GTK untuk Pencairan Tunjangan TPG dan TKG

Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025

  • Pertama masuk ke laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
  • Kemudian isi username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik
  • Lalu isi captcha untuk proses verifikasi
  • Selanjutnya klik Log In
  • Berikutnya periksa seluruh data pribadi dan kepegawaian yang tampil di dashboard
  • Jika ada data yang tidak sesuai, segera hubungi operator sekolah untuk diperbaiki melalui sistem Dapodik
  • Setelah itu masuk ke menu yang memuat informasi tunjangan profesi atau sertifikasi guru
  • Cek status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
  • Apabila SKTP sudah terbit dan data valid, tunjangan siap dicairkan ke rekening yang terdaftar.

Baca juga: Kenaikan Tunjangan Guru Honorer di Tahun 2026, Berikut Penjelasannya

Besaran Tunjangan Profesi Guru

  • Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND)

TPG Guru ASND adalah senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.

Tujuan program ini adalah sebagai berikut:

  1. Lebih Cepat & Efisien, yaitu memotong alur birokrasi berarti tunjangan diterima oleh guru tepat pada waktunya.
  2. Lebih Transparan, yaitu alur dana yang jelas dan dapat dilacak langsung dari pusat ke penerima.
  3. Lebih Tepat Sasaran, yaitu memastikan setiap guru yang berhak menerima tunjangan tanpa hambatan.
  • Tunjangan Guru Non ASN

TPG Guru Non ASN adalah senilai Rp 2.000.000 dikalikan 12 bulan.

Khusus bagi guru sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verval Inpassing-nya dikalikan 12 bulan.

Kebijakan ini dinilai menjadi sebuah langkah positif, efektif, dan dapat memotivasi guru untuk memberikan layanan pendidikan bagi murid-murid. 

Diharapkan penyaluran tunjangan langsung ke rekening dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh para guru di seluruh Indonesia.

Baca juga: Cara Cek TPG Kemenag Cair Maret 2025 di EMIS GTK Bagi Guru Madrasah

Jadwal Pencairan dan Penyaluran TPG 2025

Triwulan I

Maret (ASND)
Mulai April (Non-ASN)

Triwulan II

Juni (ASND)
Mulai Juli (Non-ASN)

Triwulan III

September (ASND)
Mulai Oktober (Non-ASN)

Triwulan IV

November (ASND dan Non-ASN).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved