Senin, 24 November 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 2.

laman https://pintar.kemenag.go.id
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Senin (24/11/2025). Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 2. 

5. Dokumen sertifikat halal yang sudah habis masa berlaku sudah teregistrasi di BPJPH dan sertifikat halal luar negerinya masih dapat digunakan sebagai dokumen pendukung yang sah jika

Jawaban: Bahan diproduksi pada masa berlaku sertifikat

6. Penyelenggara pelatihan bagi penyelia halal adalah instansu di bawah ini, kecuali? 

Jawaban: Lembaga swastan BNSP

7. Produk bersertifikat halal berikut ini dapat dikecualikan dari kewajiban mencantumkan label halal, kecuali ...

Jawaban: Diedarkan oleh distributor pihak ketiga

8. Di bawah ini mana yang tidak termasuk Ketentuan Standar Nasional Indonesia terkait halal yang telah disahkan/ditetapkan? 

Jawaban: SNI 99004; 2021

9. Jenis bahan berikut yang tidak termasuk dalam PPH adalah... 

Jawaban: Bahan pencampur

10. Berdasarkan pernyataan di bawah ini, manakah yang tidak termasuk kriteria pemantauan dan evaluasi?

Jawaban: Pelaku usaha harus menetapkan tim manajemen halal

Baca juga: Jawaban 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah PINTAR Kemenag 13-17 November

Disclaimer: 

  • Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 
  • Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved