PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal - Bagian 2, PINTAR Kemenag
Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 2.
5. Dokumen sertifikat halal yang sudah habis masa berlaku sudah teregistrasi di BPJPH dan sertifikat halal luar negerinya masih dapat digunakan sebagai dokumen pendukung yang sah jika
Jawaban: Bahan diproduksi pada masa berlaku sertifikat
6. Penyelenggara pelatihan bagi penyelia halal adalah instansu di bawah ini, kecuali?
Jawaban: Lembaga swastan BNSP
7. Produk bersertifikat halal berikut ini dapat dikecualikan dari kewajiban mencantumkan label halal, kecuali ...
Jawaban: Diedarkan oleh distributor pihak ketiga
8. Di bawah ini mana yang tidak termasuk Ketentuan Standar Nasional Indonesia terkait halal yang telah disahkan/ditetapkan?
Jawaban: SNI 99004; 2021
9. Jenis bahan berikut yang tidak termasuk dalam PPH adalah...
Jawaban: Bahan pencampur
10. Berdasarkan pernyataan di bawah ini, manakah yang tidak termasuk kriteria pemantauan dan evaluasi?
Jawaban: Pelaku usaha harus menetapkan tim manajemen halal
Baca juga: Jawaban 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah PINTAR Kemenag 13-17 November
Disclaimer:
- Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025.
- Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.
(Tribunnews.com/Farra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pelatihan-Pintar-Kemenag-Pelatihan-Calon-Pengawas-Jaminan-Produk-Halal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.