PINTAR Kemenag
Jawaban 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah PINTAR Kemenag 13-17 November
Simak kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, pelatihan 13 - 17 November 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Soal dan kunci jawaban tentang Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.
Kementerian Agama mengadakan pelatihan PINTAR Kemenag dengan berbasis MOOC (Massive Open Online Course) secara online.
Pelatihan PINTAR Kemenag akan dilaksanakan pada 13-17 November 2025.
Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah termasuk dalam salah satu pelatihan PINTAR Kemenag yang saat ini dibuka.
Soal dan kunci jawaban pada Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dalam artikel ini adalah materi Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) di Platform PINTAR Kemenag.
Sebelum mengerjakan soal latihan Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah di platform https://pintar.kemenag.go.id/, peserta dapat belajar terlebih dahulu materinya.
Terdapat beberapa soal yang harus diselesaikan oleh para peserta.
Berikut soal dan kunci jawaban pada Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Baca juga: Kunci Jawaban Kompetensi Pembicara Pelatihan Public Speaking Bagian 1, 2, dan 3 di PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah PINTAR Kemenag
1. Aspek apa yang termasuk dalam PMA No. 24 Tahun 2024 mengenai ORTAKER KUA?
jawaban: C. Penataan lembaga KUA dan penyusunan standar operasional prosedur
2. Persoalan apa yang diatur dalam PMA No. 24 Tahun 2024?
jawaban: D. Organisasi tata kerja KUA
3. Di bawah ini mana yang termasuk dalam aspek-aspek yang dipelajari dalam Bimbingan Perkawinan untuk keluarga?
jawaban: D. Penanganan konflik dalam keluarga dan membangun keluarga yang harmonis
4. Jabatan apa yang mengalami penataan ulang pasca diterbitkannya Peraturan Menteri PANRAB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.