PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.20 Pengawasan Pelatihan Lingkup JPH - Bagian 2, PINTAR Kemenag
Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.20 Pengawasan Pelatihan Lingkup JPH - Bagian 2.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menghadirkan program pelatihan digital bersertifikat melalui platform PINTAR Kemenag.
Pelatihan ini dilaksanakan secara daring penuh (full online) menggunakan sistem MOOC (Massive Open Online Course) yang berjalan secara asynchronous atau mandiri.
Peserta dapat menyelesaikan modul dan materi selama 5 hari, mulai tanggal 26 hingga 30 November 2025, tanpa terikat jadwal Zoom atau tatap muka.
Salah satu materi krusial dalam rangkaian Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) ini adalah Modul 3.20: Pengawasan Pelatihan Lingkup JPH, Penyelia Halal, LP3H dan P3H - Bagian 2.
Modul ini dirancang untuk membekali calon Pengawas JPH dengan pengetahuan mendalam dan keterampilan teknis yang relevan.
Pelatihan ini merupakan langkah strategis Kemenag untuk memperkuat peran Pengawas JPH, terutama menjelang kewajiban bersertifikat halal pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
Kebutuhan mendesak akan Pengawas JPH yang profesional, berintegritas, dan kompeten hingga tingkat Kabupaten/Kota menjadi latar belakang utama diselenggarakannya diklat masif ini.
Melalui Modul 3.20, peserta diajak untuk menyamakan persepsi terkait regulasi, standar, dan prosedur JPH, termasuk Undang-Undang JPH, Standar Jaminan Produk Halal (SJPH), serta mekanisme pengawasan JPH.
Selain itu, MOOC ini juga menjadi syarat awal bagi peserta terpilih (khususnya ASN S1 yang beragama Islam) untuk melanjutkan ke tahap Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang akan melatih keterampilan teknis dalam mengidentifikasi ketidaksesuaian sistem jaminan halal di lapangan.
Modul 3.20 Pengawasan Pelatihan Lingkup JPH, Penyelia Halal, LP3H dan P3H - Bagian 2, PINTAR Kemenag
1. Apakah Syarat untuk menjadi Penyelia halal?
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.18 Pedoman dan Instrumen - Bagian 2, PINTAR Kemenag
Jawaban: Harus berpendidikan minimal S1
2. Materi Pelatihan Kebijakan dan Regulasi, diberikan kepada peserta Pelatihan
Jawaban: Ketiga-tiganya
3. Apakah pendamping PPH, sebelum melaksanakan tugas pendampingan terhadap UMK, harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu?
Jawaban: Harus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pelatihan-Pintar-Kemenag-Pelatihan-Calon-Pengawas-Jaminan-Produk-Halal.jpg)