Pendidikan Profesi Guru
Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025 Dibuka, Cek Syarat Pendaftarannya!
Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dibuka, segera verifikasi dan validasi ijazah unggah berkas, berikut syaratnya.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) resmi membuka pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5 Tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia, sekaligus memberikan kesempatan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti proses sertifikasi.
Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu ini diharapkan dapat menjaring guru-guru potensial dari berbagai daerah, sehingga mereka bisa mendapatkan pengakuan profesional dan mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
Dalam surat edaran resmi bernomor 1644/B2/GT.00.08/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025, dijelaskan bahwa sasaran peserta seleksi adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik, dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Proses seleksi administrasi PPG Guru Tertentu periode 5 dilaksanakan mulai 19 November hingga 19 Desember 2025.
Tahapan verifikasi dan validasi ijazah melalui unggah berkas di laman Info GTK paling lambat 13 Desember 2025.
Data pendaftaran kemudian akan diambil melalui aplikasi SIMPKB pada 19 Desember 2025.
Syarat Peserta Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025
Mengacu pada panduan resmi yang dapat diakses melalui laman PPG Kemendikdasmen, berikut poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca juga: Pengumuman Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan 2025: 24.994 Peserta Lolos, Ini Tahapan Selanjutnya
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
- mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;
- aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/siswa-SD-belajar-di-sekolah-2.jpg)