Kamis, 16 April 2026

Faktor Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Berikut Solusi yang Perlu Siswa Lakukan

Dana bantuan Program Indonesia Pintar ini dapat tidak cair, berikut faktor penyebab dana PIP tidak dapat dicairkan kepada siswa kurang mampu.

|
pip.kemendikdasmen.go.id
CEK PENERIMA PIP - Tangkap layar halaman beranda situs pip.kemendikdasmen.go.id di HP, Rabu (16/4/2025). Berikut informasi mengenai faktor penyebab PIP tidak bisa dicairkan, lengkap dengan solusinya. 

Kesalahan terakhir yang kerap terjadi adalah terkait penghasilan orang tua/wali siswa yang tercatat di Dapodik, yakni diatas Rp 5juta. Aturan memang tidak menyebutkan penghasilan maksimal orang tua/wali siswa, tapi secara logis,  siswa layak menerima PIP bila penghasilan orangtua/siswa dibawah Rp 5 juta.

Baca juga: Pendaftaran Jalur Beasiswa Masuk Kampus X Telkom University Terakhir 14 Desember 2025, Ini Syaratnya

Solusi Agar PIP Cair

  • Pertama pastikan siswa melakukan pengecekan dan perbaikan data terlebih dahulu, mulai dari NIK, NISN, Nama, Tanggal Lahir, hingga Nama Ibu Kandung
  • Pastikan sudah melakukan sinkronisasi data di Dapodik
  • Cek ulang apakah seluruh data siswa sudah terekam di Dapodik
  • Jangan sampai salah menuliskan usia hingga penghasilan orang tua/wali.

Baca juga: Cara Daftar Menjadi Penerima PIP 2025, Simak Kriteria dan Besaran Bantuannya

Cara Cek Data Penerima Dana PIP

  • Pertama akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
  • Kemudian pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
  • Selanjutnya klik “Cari”
  • Berikutnya sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.

Kriteria Siswa Penerima PIP 

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved