Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 243-247: Terhindar dari Riba Jual Beli & Hutang
Simak kunci jawaban soal latihan Buku PAI Kelas 8 SMP/MTs Kurikulum Merdeka halaman 243-247 tentang materi Terhindar dari Riba Jual Beli & Hutang.
Jawaban: B. transaksi tersebut termasuk jual beli kredit yang dibolehkan dalam fikih muamalah
8. Perhatikan pernyataan berikut!
(1) jual beli kredit hukumnya boleh dan halal
(2) sebagian ulama di Indonesia menghalalkan riba
(3) Majelis Ulama Indonesia memandang bunga bank sebagai riba
(4) ulama masih berbeda pendapat tentang kredit menggunakan leasing
(5) ulama belum bersepakat tentang kehalalan/keharaman bunga bank
Pernyataan yang benar ditunjukkan oleh nomor ....
A. (1), (2), (3), dan (4)
B. (1), (2), (3), dan (5)
C. (1), (2), (4), dan (5)
D. (1), (3), (4), dan (5)
Jawaban: D. (1), (3), (4), dan (5)
9. Perhatikan narasi berikut!
Kehalalan/keharaman bunga bank merupakah permasalahan khilafiyah. Ada sebagian ulama yang menyamakan bunga bank dengan riba. Ada yang menganggapnya buka riba. Ada juga yang memasukkannya ke wilayah syubhat.
Pandangan yang tepat tentang persoalan ini adalah ....
A. yakin tentang keharaman bunga bank karena diharamkan dalam alQur’an.
B. bersikap toleran terhadap perbedaan sikap di masyarakat tentang hukum bunga bank.
C. MUI mengharamkan bunga bank, maka umat Islam wajib mengikuti fatwa MUI.
D. mempertanyakan ulama yang menghalalkan bunga bank padahal bunga bank termasuk riba.
Jawaban: B. bersikap toleran terhadap perbedaan sikap di masyarakat tentang hukum bunga bank.
10. Perhatikan pernyataan berikut!
(1) Transaksi yang adil
(2) Kepercayaan pelanggan
(3) Keuntungan sebanyak-banyaknya
(4) Kepercayaan penyedia modal usaha
Hikmah yang didapatkan dari penerapan fikih muamalah dalam transaksi jual beli dan hutang piutang terdapat pada nomor ....
A. (1), (2), dan (3)
B. (1), (2), dan (4)
C. (1), (3), dan (4)
D. (2), (3), dan (4)
Jawaban: B. (1), (2), dan (4)
II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan benar!
1. Perhatikan narasi berikut!
Di dalam bahasa Indonesia, kata hutang piutang digunakan secara luas. Sedangkan di dalam bahasa Arab ada hutang piutang dayn dan qarḍ.
Apakah perbedaan dua istilah tersebut?
Jawaban:
| Perbedaan | dayn | qard |
| 1. Makna | Lebih umum: tidak semua dayn adalah qarḍ | Lebih khusus: qarḍ adalah salah satu jenis dayn |
| 2. Pengertian | Mencakup segala jenis hutang yang terjadi karena sebab apapun, seperti jual beli, sewa menyewa, ataupun pinjam meminjam |
Hutang yang memang terjadi karena akad pinjaman atau hutangpiutang |
| 3. Contoh | Membeli makan di kantin tapi uangnya tidak cukup, kekurangan pembayaran disebut dengan hutang dayn |
Meminjam uang ke teman untuk membeli makan di kantin. Pinjam meminjam ini disebut hutang qarḍ |
2. Perhatikan narasi berikut!
Manusia membutuhkan interaksi antara satu dengan yang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari interaksi ini terjadilah transaksi tukar menukar, sewa menyewa, pinjam meminjam, jual beli, dan lain sebagainya. Islam kemudian mengatur berbagai transaksi itu dalam fikih muamalah.
Mengapa transaksi-transaksi itu perlu diatur dalam fikih muamalah?
Jawaban:
Manusia memiliki potensi bertakwa sekaligus berpotensi memiliki sifat tamak dan rakus. Oleh karena itu Islam perlu mengatur interaksi itu agar menghasilkan kemaslahatan bersama dan terhindar dari kemaksiatan terhadap sesama.
3. Perhatikan narasi berikut!
Akad dalam transaksi jual beli dan hutang piutang memiliki fungsi untuk memperjelas kesepakatan antara dua belah pihak yang saling bertransaksi.
Jelahkan hikmah adanya akad dalam transaksi tersebut!
Jawaban:
Akan terdapat transaksi yang adil, memperoleh kepercayaan dari pelanggan dan mendapatkan kepercayaan dari penyedia modal usaha.
4. Perhatikan ilustrasi berikut!
Yadi membeli seragam sekolah dari sebuah toko. Sesampainya di rumah ternyata Yadi menemukan ada jahitan yang tidak sempurna di bagian ketiak baju, sehingga tampak berlubang.
Bagaimanakah fikih muamalah menyelesaikan persoalan ini?
Jawaban:
Islam menyelesaikan dengan cara khiyar ‘aibi yaitu kebolehan pembeli mengembalikan barang yang dibeli atau meminta pengurangan harga karena adanya cacat pada barang yang terjadi sebelum akad dan baru diketahui setelah akad jual beli.
5. Perhatikan ilustrasi berikut!
Suatu ketika Siti mendapatkan kiriman video di media sosial tentang seorang ulama yang mengharamkan bunga bank. Menurut ulama itu bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Di video itu juga dijelaskan tentang berbagai bahaya riba yang mengerikan. Siti menjadi takut akibat penjelasan di dalam video itu. Padahal selama ini Siti memiliki pinjaman di bank untuk modal usaha membuka warung makan yang selama ini menjadi mata pencahariannya. Siti pun menjadi bingung untuk menentukan sikap.
Bagaimana pendapat kalian tentang persoalan ini. Saran seperti apakah yang bisa kalian sampaikan kepada Siti?
Jawaban:
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan tentang keharaman dan kehalalan bunga bank yang harus dihargai. Saran untuk Siti pilihlah berdasarkan kemantapan hati. Jika ia mantap meminjam bank sebagai modal usaha dan mantap bahwa hal tersebut tidak haram seperti pendapat sebagian ulama, maka harus dimantapkan, namun sebaliknya jika Siti mantap mengikuti pendapat ulama yang mengharamkan. Maka carilah jalan keluar untuk membebaskan diri dari pinjam bank.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SMP-BELAJAR-01.jpg)